Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Hasil Pengembangan Pihak Kepolisian, Pemilik Sabu 1,5 Kg Yang Dibawa Dua Kurir Ditetapkan DPO

163
×

Hasil Pengembangan Pihak Kepolisian, Pemilik Sabu 1,5 Kg Yang Dibawa Dua Kurir Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
Pihak Kepolisian Polda Balikpapan Memperlihatkan Barang Bukti Sabu Yang Pemiliknya Kini Menjadi DPO

apakabar.co- Dua kurir narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Gotong Royong Kecamatan Palaran pada, Sabtu (7/1/2023) lalu terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus narkoba seberat 1,5 kilogram dari tangan dua pelaku yang diduga sebagai kurir, yakni AT (27) dan BF (43) diketahui ditangkap di salah satu hotel di daerah tersebut.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar satu nama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HB, warga Kota Samarinda.

“Peran HB adalah pemilik barang dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengambilnya,” ucapnya, Selasa (10/1/2023).

Rickynaldo menjelaskan sabu tersebut masuk ke Samarinda melalui Kalimantan Utara (Kaltara) dan telah diintai selama 10 hari hingga akhirnya diambil oleh kedua tersangka AT dan BF.

“Kita ikutin dari Kaltara sesuai tas coklat itu. Sampai Samarinda juga masih sama. Dan dapatnya oleh kedua tersangka ini,” jelasnya.

Rickynaldo menegaskan jika sabu yang berhasil diamankan adalah merupakan kualitas super alias terbaik. Dimana jika dirupiahkan sabu seberat 1,5 kilogram ini setara dengan uang Rp 3 miliar.
“Ini kualitas terbaik, super. Harganya juga lumayan ini. Rp 3 miliar. Jika dipecah lagi, diecer bisa sampai Rp 4 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rencananya sabu ini akan kembali diedarkan di Kalimantan Timur yakni di Kota Balikpapan, Samarinda serta Kukar.

“Yang jelas jika ada barang seperti ini sudah masuk dalam bisnis kejahatan narkotika. Karena barang cukup banyak dan permintaan juga banyak,” pungkasnya.