SAMARINDA.apakabar.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direncanakan akan membuat aturan terkait pengelolaan sampah di Kota Samarinda.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan bahwa pada 2023 ini pihaknya akan memberlakukan mekanisme sanksi administratif menggantikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Melalui pemberlakuan sanksi administratif,
para pelanggar jam buang sampah dapat dijatuhi hukuman denda.
Apabila tidak membayar denda maka pemerintah dapat memblokir dalam menerima layanan pemerintah hingga denda dibayar.
“Tahun ini akan mulai kita jalankan, kalau dulu kan kalau misalnya ada kegiatan razia kemudian diajukan ke pengadilan,” sebutnya.
Dikatakan Nurrahmani pula jika saat ini pihaknya sedang finalisasi terkait ornamen yang akan dilengkapi terkait tentang pembayaran dan sanksinya. Bahkan, ia mengungkapkan sanksi yang akan dijatuhi bisa berbeda tergantung bentuk pelanggarannya.
“Sanksinya beda-beda, ke sungai beda, di jalan beda, bakar sampah beda, bahkan depan rumahnya kotor itu kena juga,” ucapnya.
Selain itu dijelaskan oleh Yama, biasa ia disapa jika pengawasan akan dilaksanakan berbasis elektronik melaui aplikasi Pengawasan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah atau disingkat WaniLapah.
Tidak hanya petugas DLH, melalui aplikasi tersebut masyarakat juga bisa terlibat melaporkan temuan pelanggaran di lapangan.
“Anytime, anywhere. Kita akan pakai sistem notifikasi. Warga pun boleh lapor. WaniLapah nama aplikasinya,” ungkapnya.







