Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Kembali Gelar Aksi Terkait Dugaan Korupsi Baznas Kaltim, Mahasiswa Minta Kejati Segara Tindaklanjuti

156
×

Kembali Gelar Aksi Terkait Dugaan Korupsi Baznas Kaltim, Mahasiswa Minta Kejati Segara Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
FAM Kaltim Menggelar Aksi di Baznas dan Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi, Selasa (14/6/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali melakukan aksi dikantor Baznas Katim di Jalan Harmonika, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (14/6/2022).

Aksi lanjutan tersebut terkait penindakan dugaan korupsi petinggi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 1,3 miliar hingga saat ini masih berjalan ditempat.

Tindaklanjut meminta pertanggungjawaban petinggi Baznas Kaltim nonaktif itu pun masih belum dilakukan hingga saat ini.

“Baznas Kaltim ingkar janji. Seminggu front aksi mahasiswa menunggu terkait data-data dijanjikan akan diberikan yang berhubungan dengan oknum petinggi Baznas Kaltim, namun hal itu tidak terjadi hingga saat ini,” ungkap Nhazar selaku koordinator aksi.

Nhazar menjelaskan jika data yang dihimpun yakni dalam internal Baznas Kaltim telah ditemukan 8 dugaan perbuatan melawan hukum oleh petinggi nonaktif.

1. Penggunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang digunakan untuk investasi di bank MS untuk mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avansa type 1.3 E M/T padahal sudah sangat jelas bahwa dana ZIS harus segera disalurkan kepada mustahik.

2. Dana ZIS digunakan untuk Rapat Kerja serta Family Gathering berupa perjalanan Umroh Amil dan keluarga dan di tahun berikutnya mengadakan Rapat Kerja Ke Labuan bajo yang tidak jelas manfaatnya untuk Baznas

3. Terdapat pemborosan Honor panitia kegiatan Baznas Kaltim Sebesar Rp. 1. 309. 037. 480, yang sudah sangat jelas tidak sesuai dengan keputusan Ketua Baznas RI No. 37 Tahun 2019 tentang standar biaya Honorarium serta terdapat transportasi kegiatan tidak rutin Baznas Selisih antara realisasi dengan dengan standar sebesar Rp 640.935. 000

4. Adanya dugaan pendistribusian dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya berupa program Beasiswa Amil Baznas Kaltim sebesar Rp. 294. 000. 000 tahun 2018 serta Rp. 260. 000. 000 pada tahun 2019

5. Terdapat penyelewengan dana sebesar Rp. 260. 500. 000 oleh oknum SR pegawai BAZNAS

6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp. 150. 000. 000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP namun berdasarkan data yang FAM dapat Laporannya belum dipertanggung Jawabkan.

7. Pada tahun 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp. 100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum ketua dan wk. IV yang di transfer langsung ke rekening masing-masing

8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa Penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukannya, dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustasik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas.

Suparno, Wakil Ketua IV Baznas Kaltim pun tak menampik bahwa data yang dijanjikan belum bisa dipenuhi saat ini sebab terjadi miss komunikasi di internal.

“Kami ingin mengklarifikasi janji kami minggu lalu bahwa ada terjadi miss komunikasi. Karena tidak ada yang memulai, dan karena kami hanya posisi menunggu,” jawab Suparno.

Kendati demikian, Suparno pun kembali mengungkap kalau massa aksi seharusnya kembali mengerti, sebab pokok perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada medio 2016-2021.

“Jadi kami ini baru mengisi posisi kepemimpinan 4-5 bulan (pasca kasus dugaan korupsi). Kami sudah menagihkan daripada hasil temuan audit. Semoga ke depan kita bisa terus saling bersinergi,” ucapnya.

Setelah melakuka  aksi di Baznas Kaltim, massa aksi melanjutkan aksinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di hari yang sama.

Di depan Gedung Kejati Kaltim massa aksi ditemui oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto yang mengatakan laporan akan segera ditindaklanjuti.

“Kita terima dan akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Ini kita lagi proses. Kami akan masukan laporan ini untuk mendapat disposisi dari pimpinan. Baru kita tentukan langkah tindaklanjut,” tegasnya.

Tindaklanjut akan dilakukan sesuai ketentuan dan proses yang berlaku, terlebih laporan yang diberikan FAM Kaltim telah memenuhi unsur pelaporan awal.

“Kalau menurut ketentuan sudah sesuai, ada indentitas pelapor yang jelas, alat bukti permulaan yang jelas, dan kita akan pelajari lebih lanjut yang kurang di mana akan kita lengkapi dan segala macam,” pungkasnya.