FAM Kaltim Minta Kejati Kaltim Usut Tuntas Kasus Korupsi Tiga Yayasan Pendidikan di Kubar

oleh
oleh
FAM Kaltim Mendesak Kejati Kaltim Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Kepada Tiga Yayasan Pendidikan di Kubar, Kamis (22/4/2021)

SAMARINDA.apakabar.coFront Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur menggelar aksi terkait kasus dana hibah tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat (Kubar) pada tahun 2013 yang lalu di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis, (22/4/2021).

Dijelaskan Ketua FAM Kaltim Nazar jika pihaknya mendesak Kejati Kaltim menuntaskan kasus korupsi dana Bansos senilai Rp 18 miliar lebih yang semula diperuntukkan 3 yayasan pendidikan asal Kutai Barat (Kubar).

Nazar juga menyebut bahwa pihaknya mendatangi Kejati Kaltim ini berdasarkan instruksi Kejagung RI. Pasalnya, pihaknya menilai masih terdapat kejanggalan pada kasus itu dengan mempertanyakan Rp 4,2 miliar dana Bansos yang belum tahu kemana rimbanya.

“Karena sebelumnya ada pengembalian kurang lebih Rp 12 miliar kepada negara,” terang Nazar.

Selanjutnya ia mengatakan jika sejak tahun 2013 dana tersebut dikelola lewat satu tangan yaitu Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawijaya yang telah dihukum selama 6 tahun 6 bulan akibat mengkorupsi uang rakyat senilai Rp 18 miliar lebih.

BACA JUGA :  Peserta APEKSI Wilayah V Tinjau Mall Pelayanan Publik, Wali Kota Banjarmasin Akui Bisa Jadi Contoh

“Kasus ini sudah ada terdakwa nya, yaitu Prof Sutedja dan Faturahman As’ad adalah satu orang terlibat kasus ini. Hari kita minta kepada Kejati Kaltim untuk melakukan Novum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dibeberkan Nazar bahwa sesuai fakta persidangan yang disampikan Prof Tedja bahwa tak hanya dirinya yang menikmati aliran dana tersebut namun juga mengalir kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui stafnya.

“Inisial nya Y dan B, dimana katanya, dana hibah tersebut di sokong oleh beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim periode 2014-2019. Salah satunya diduga mengalir ke PDI-Perjuangan, Hanura, dan Demokrat pada waktu itu,” terangnya.

“Dua sudah tidak aktif lagi, yang satu masih aktif sampai hari ini berada di Partai Hanura,” sambungnya.

Menerima aspirasi lewat aksi yang dilakukan FAM, Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Kaltim, Erwin menyatakan pihaknya sudah sama-sama menahu penangan perkara awal kasus tersebut sudah dilakukan Kejari Kubar.

BACA JUGA :  Demi Peningkatan PAD, Andi Harun Minta Dermaga Harapan Baru Dioptimalkan

“Kemudian terdapat fakta baru di persidangan. Ini kami di level Kejati Kaltim akan mencoba untuk berkordinasi dulu dengan Kejari Kubar terkait penanganan awal,” terang Erwin saat menerima perwakilan FAM dalam mediasi.

Selain itu, Erwin menerangkan pihaknya juga membutuhkan salinan putusan lengkap. Kejati Kaltim akan melihat apakah persoalan ini masuk dalam pertimbangan apa tidak. Kemudian apakah fakta persidangan itu mempunyai nilai pembuktian di mata hakim, disebut Erwin hal itu akan terlihat di pertimbangan.

“Jadi memang tidak serta merta kami bisa melakukan tindakan langsung. Pastinya diawal kami akan melakukan penilaian informasi yang masuk, data yang ada, dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terdahulu,” pungkasnya.