Kabar Terkini

Kembalikan Fungsi RTH, Pemkot Samarinda Hentikan Kegiatan PKL di Kawasan Tepian Mahakam

26
×

Kembalikan Fungsi RTH, Pemkot Samarinda Hentikan Kegiatan PKL di Kawasan Tepian Mahakam

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Diwawancarai Media Terkait Penghentian Aktivitas PKL di Kawasan Tepian Mahakam, Kamis (2292022)

SAMARINDA.apakabar.co- Semakin tidak tertatanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) Juru Parkir (Jukir) liar di kawasan Tepian Mahakam tepat di depan Kantor Gubernur Kaltim, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan kembali menutup kawasan tersebut.

Penutupan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan 19 September 2022. Selain itu, surat tersebut juga sebagai tindak lanjut hasil rapat pada 7 September 2022 tentang tindak lanjut jukir liar, pungli, dan premanisme di Kawasan Tepian Mahakam.

Kepada media, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa penutupan tersebut dikarenakan fungsi Tepian Mahakam ialah RTH. Dalam aturannya RTH tidak diperbolehkan adanya aktifitas perdagangan disana atau PKL untuk berjualan.

BACA JUGA :  Walikota Samarinda Sidak Pegawai Kesetariatan DPRD Samarinda, Temukan Beberapa Pegawai Yang Tidak Hadir Saat Jam Kerja

“Selain RTH, pihak kepolisian telah menetapkan kawasan tersebut zero tolerancy,” ucapnya, Kamis (22/9/2022) di kawasan Citra Niaga Samarinda.

Andi Harun menilai jika asosiasi pedagang Tepian Mahakam tidak konsisten dari awal. Terlihat ada pertambahan rombong PKL yang tidak mampu dikendalikan, parkir pada akhir pekan semrawut dan berlapis-lapis, begitupula dengan aktivitas pungli dan jukir liar.

“Karena situasinya tidak mampu dikendalikan, akhirnya kita mengambil keputusan. Apalagi kita juga telah menetapkan perencanaan penataan Tepian Mahakam,” ucapnya.

Sebagai informasi bahwa Pemkot Samarinda kembali memperbolehkan PKL di kawasan Tepian Mahakam untuk kembali berjualan sejak akhir tahun 2021 lalu dengan melakukan penataan ulang yang bekerjasama dengan Bank Kaltimtara. Pengunjung diperbolehkan parkir di Jalan Gunung Semeru atau samping Bank Indonesia.

BACA JUGA :  Ambisi Raih Poin Penuh, Pesut Etam Siap Tenggelamkan Bajul Ijo di Stadion Segiri

Namun, beberapa bulan terakhir ini, terlihat pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan atau di trotoar. Bahkan, banyak PKL yang berjualan di jam yang tidak sesuai kesepakatan, yakni pukul 10 malam ke atas.

Pemkot Samarinda melalui aparat terkait akan melakukan pembongkaran dan penutupan apabila ditemukan pedagang yang masih beraktifitas pada 3 Oktober 2022 pukul 06.00 Wita mendatang.