SAMARINDA.apakabar.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan Badan Zakat Daerah (Bazda) di Kota Samarinda.
Usulan tersebut tersampaikan saat jajaran Komisi IV melakukan pertemuan bersama Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, pada Jumat (30/9/2022).
Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa pada Perda 3/2007 Kota Samarinda tentang Pengelolaan Zakat sebagai regulasi yang sudah usang. Disebutnya, aturan itu sudah tak lagi sesuai dengan peraturan presiden maupun amanat perundang-undangan.
“Kalau kami diskusikan tidak sesuai lagi dengan aturan-aturan. Ternyata begitu kami buka perdanya lebih dalam, perda ini untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu kita membuat Raperda untuk pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Samarinda,” ungkapnya.
Puji juga menyampaikan jika Baznas Kota Samarinda sendiri telah melaporkan kinerjanya mulai Januari hingga Juni 2022 kepada jajaran Komisi IV dan dari laporan itu seluruhnya dapat dikatakan merupakan capaian yang baik.
Namun, Puji menilai bahwa ada beberapa kendala pada pengumpulan dan penyaluran zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid di Kota Tepian. Sebab, tak semua UPZ resmi dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemkot Samarinda.
“Tentang UPZ yang selama ini di Samarinda semua masjid mengumpulkan zakat, tapi ternyata itu tidak terlapor, dan mungkin tidak resmi, kami tidak tahu dana zakat itu diserahkan ke siapa karena tidak ada laporan,” ucapnya.
“Itu UPZ di luar Baznas Samarinda. Jadi ada UPZ yang tidak resmi. Sejauh ini Baznaz Samarinda mencatat hanya ada 120 lebih UPZ yang resmi,” sambungnya.
Perlu adanya perda dan Perwali tersebut menurut Politisi Partai Demokrat itu tentu akan memberikan petunjuk teknis terkait pengumpulan dan penyaluran dana zakat nantinya.
“Dengan adanya Perda atau perwali sebagai panduan teknis nya kita bisa menghimpun dana secara jelas. Regulasinya jelas terutama penarikan dan penyalurannya juga jelas,” ucapnya.
Meski demikian, dijelaskan Puji bahwa usulan pembentukan Bazda Kota Samarinda itu sebaiknya diajukan kepada Pemkot Samarinda dengan membentuk Perwali. Sebab, jika saat ini diusulkan ke DPRD Samarinda terdapat proses dan alur mekanisme yang panjang.
“Perlu dibuat naskah akademik dulu. Komisi IV saja ada beberapa Raperda yang belum dipansuskan. Ada dua Raperda yang belum disahkan. Kalau ingin dimasukkan lebih cepat, kami menyarankan agar diusulkan ke pemerintah kota dengan pembentukan Perwali. Sementara perdanya menyusul,” pungkasnya.