SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa terkait adanya dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha dengan membangun fasilitas komersial yang menyalahi garis sempadan bangunan (GSB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sepanjang kawasan Tepian Mahakam Samarinda.
Salah satunya dilakukan oleh Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim, dengan menggelar aksi pada, Kamis (10/2/2022) di Kantor Balaikota Samarinda.
Massa aksi menduga telah terjadi pelanggaran aturan tata ruang kota, Sesuai PP No 37 Tahun 2012 tentang daerah aliran sungai (DAS) dan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda, bahwa dalam upaya mengarahkan pembangunan di Samarinda dilaksanakan berdasarkan azas manfaat, keadilan, serasi, selaras. Jenis pelanggaran itu berupa hotel-hotel dan bangunan tepi sungai mahakam.
“Kami mendesak Wali Kota Samarinda agar bergerak cepat mentertibkan bangunan komersil yang berada tepat dibibir sungai mahakam yang tidak sesuai PP dan Perda,” ucap Korlap aksi, Iwan melalui rilisnya.
Selain itu juga pembangunan perlu memperhatikan keseimbangan, terpadu keselamatan, keamanan dan fleksibel, serta berkelanjutan untuk mengelola dan menata ruang wilayahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945 serta selaras dengan visi dan misi wali kota Samarinda yakni kota Peradaban.
“Mendukung penuh Wali Kota Samarinda mentertibkan wilayah DAS dengan memanggil kepala dinas terkait, pengelola Hotel Harris, Bigmall dan mahakam lampion garden (mlg) yang telah beberapa tahun belakangan berjalan,” imbuhnya.
Dalam hal ini, mereka menilai adanya beberapa pembangunan komersil di wilayah ruang terbuka hijau atau di sepanjang bantaran sungai mahakam diantaranya adalah Hotel Harris dan Bigmall serta Mahakam Lampion Garden (MLG). Maka timbul pertanyaan, bagaimana izin serta pengelolaan bangunan yang tepat berada di bibir sungai mahakam dan apakah, bangunan komersil tersebut berdiri telah melalui proses verifikasi perizinan yang sesuai aturan.
Lebih lanjut, mereka menuntut pengawasan serta penegakan hukum pihak terkait tidak tebang pilih.
“Mendesak Steakholder terkait agar mencabut izin bangunan tersebut yang jelas melanggar PP No 37 tahun 2012 tentang DAS dan Perda No 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang tata wilayah kota Samarinda,” pungkasnya.







