Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Minta Tegakkan Keadilan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Polresta Samarinda, Tuntut Perkara SP3 Dibuka Kembali

338
×

Minta Tegakkan Keadilan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Polresta Samarinda, Tuntut Perkara SP3 Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co- Meminta dibukanya kembali dua berkas perkara yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Kaltim yakni Hasanuddin Masud dan Sapto yang berseteru dengan Irma Suryani menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan puluhan masyarakat dan mahasiswa di depan Kantor Polresta Samarinda, Rabu (2/2/2022).

“Tentunya kasus ini menjadi perhatian kami sebab adanya ketidakadilan hukum, yang mana ibu Irma Suryani sebagai pelapor kasusnya dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Andi Faisal selaku korlap aksi.

Dihentikannya kasus yang melibatkan dua oknum wakil rakyat tersebut disebutkan Andi Faisal merupakan bentuk dugaan kerancuan proses hukum ditubuh kepolisian.

“Tentu ini menjadi kerancuan pihak kepolisian yang tidak memberikan kepastian proses hukum pada halayak umum maupun pelapor,” tegasnya.

Empat orang perwakilan massa diminta melakukan audiensi bersama pihak kepolisian di lantai dua, ruang Aula Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.

Saat audiensi dilakukan, massa aksi mengakui tidak mendapatkan poin jelas sebab dihentikannya kasus yang menjerat Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah dan Sapto.

“Beberapa pertanyaan kami di dalam tadi pun masih belum di jawab secara gamblang. Kepolisian tadi hanya memberikan jawaban tentang mekanisme penanganan kasus, tapi yang menjadi poin kami adalah penjelasan mengenai unsur-unsur penghentiannya,” sebutnya.

Pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.

“Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan jika penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkaian penyidikan profesional yang dilakukan pihaknya.

“Dalam prosesnya, itu sudah melalui gelar perkara di Bareskrim (Mabes Polri) maupun di Polda (Kaltim),” sebutnya.

Kedua gelar perkara kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjut hasil rekomendasinya.

“Terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai,” tegas Kadiyo.

Penyerahan alat bukti atau nofum menjadi salah satu cara agar kasus tersebut kembali dibuka, sesuai apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

“Kalau memang ada nofum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja,” pungkasnya.