Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Sidang Perdana Gugatan Hukum Terbaru Makmur HAPK Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda

204
×

Sidang Perdana Gugatan Hukum Terbaru Makmur HAPK Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA.apakabar.co- Kuasa Hukum Makmur HAPK kini mengambil langkah hukum lanjutan terbaru dengan secara resmi mendaftarkan gugatan terbaru ke Pengadilan Negeri Samarinda pada bulan Januari kemarin. Kini gugatan hukum terbaru tersebut akhirnya memasuki sidang perdana yang digelar, Rabu (2/2/2022).

Sidang gugatan dari Ketua DPRD Kaltim tersebut berlangsung singkat di Pengadilan Samarinda. Sebab masih sebatas penetapan hakim dan pemeriksaan legal para kuasa hukum.

“Tadi sudah sidang perdananya, masih sidang awal pemeriksaan surat kuasa para penggugat dan tergugat,” ucap Andi Asran sebagai kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi.

“Setelah itu dilanjutkan sidang mediasi pada 8 Februari,” tambahnya.

Andi Asran juga menyampaikan jika pada sidang yang akan datang pihaknya akan melakukan persiapan khusus, sebab semua gugatan sudah sesuai dengan apa yang dipersoalkan.

“Yang menjadi harapan kami adalah pengadilan bisa melihat dan membuktikan gugatan kami, yang mana pihak Golkar telah melakukan perbuatan melawan hukum baik ditingkat pusat hingga ke daerahnya dengan cara melakukan pergantian posisi dari Pak Makmur ke Hasanuddin Masud,” ucapnya.

Sementara itu, Saud Purba selaku pengacara dari tergugat mengatakan bahwa awal hari ini terkait pemberkasan dan legal standing para kuasa hukum.

“Sidang tadi masih awal pemberkasan biasa saja. Terkait dokumen legal, masih sebatas itu dan tadi penetapan hakim mediasi segala macam. Agenda selanjutnya mediasi dilakukan pada 8 Februari dan tadi sudah penetapan hakimnya, pak Slamet,” tutur Saud Purba.

Namun, meski hari ini persidangan berlangsung singkat namun pada sidang selanjutnya akan berjalan lebih panjang. Sebab dalam agenda sidang selanjutnya pihak penggugat, yakni Makmur HAPK akan menyampaikan poin tuntutannya.

“Tentu akan disiapkan materinya, bahwa kami tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Iya sesederhana itu aja, karena untuk teknis internal saya tidak bisa berceritalah,” pungkasnya.

Sebelumnya di informasikan jika upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Gugatan teranyar mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin.

Makmur HAPK secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan kalsifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara itu, Makmur HAPK menggugat empat pihak. Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud. (redaksi apakabar.co)