Kabar Terkini

Motif Wanita Pemulung Yang Ditemukan Tewas di TPA Bukit Pinang, Pelaku Sakit Hati Perkataan Korban

76
×

Motif Wanita Pemulung Yang Ditemukan Tewas di TPA Bukit Pinang, Pelaku Sakit Hati Perkataan Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Saat Menggelar Pers Rilis Terkait Kasus Pembunuhan Wanita Pemulung di TPA Bukit Pinang

SAMARINDA.apakabar.co- Teka-teki siapa pelaku pembunuhan seorang wanita pemulung, Hsn, 48 tahun, di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, pada Kamis (29/12/2022) lalu telah terungkap.

Pelaku pembunuhan tersebut yakni Mustabi (26) yang tak lain adalah rekan sesama pemulung. Pelaku menghabisi korban dengan 7 kali tikaman dengan motif sakit hati terhadap Hsn.

Tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu, serta tim INAFIS Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada, Rabu (11/1/2023) kemarin.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, kemarin kita tangkap dan amankan pelaku. Di mana, pelaku adalah rekan atau teman sesama pekerja pemulung di tempat itu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat pers rilis, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA :  Heboh Isu Penculikan Anak di Samarinda, Kapolresta Samarinda Imbau Masyarakat Bijak Dalam Menyebarkan Informasi

Sedangkan untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni ketersinggungan pelaku terhadap korban saat keduanya terlibat perbincangan.

“Motifnya karena sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan korban pada malam hari kejadian,” ucap Ary Fadli.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian turut mengamankan pakaian tersangka, pakaian korban, pisau, dan Ponsel korban yang sempat dibawa pelaku usai membunuh korban Hsn. Hasil autopsi ada 7 luka tikaman Mustabi bersarang di leher dan lengan korban.

Penyidik menetapkan Mustabi sebagai tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsidair pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Penggunaan Lahan Milik Negara, Komisi I DPRD Kaltim sidak Hotel Ibis dan Mercure