APAKABAR.CO-SAMARINDA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata cara Tindakan Kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. Peraturan itu diteken pada 7 Desember 2020.
Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul, akan dihukum pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Pelaksanaan kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini diserahkan kepada jaksa. “Setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 3 PP tersebut, yang diunggah di JDIH Sekretariat Negara, pada Minggu, 3 Januari 2021.
Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Adapun Kebiri untuk pelaku kekersan seksual dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Adapun bentuk Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Artikel ini sudah tayang pada laman Tempo.co dengan Judul : “Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual”