SAMARINDA.apakabar.co- Oknum driver Ojek Online (Ojol) terduga kasus pencabulan seorang siswa laki-laki di bawah umur pada, Selasa (3/1/2023) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang berinisial KMS (49) telah diamankan di hari yang sama saat korban melaporkan kejadian yang dialami. Sementara motifnya, diduga pelaku suka sesama jenis usia anak-anak.
Oknum driver ojol tersebut datang dan hadir di Polsek Sungai Pinang, setelah diantar rekan-rekannya sesama ojol.
Dari keterangan yang diperoleh, oknum ojol tersebut motif sementara pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban itu diduga karena menyukai sesama jenis khususnya pada usia anak-anak.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (4/1/2023).
Penyidikan sementara yang dilakukan raserse kriminal Polsek Sungai Pinang, tersangka KMS mengakui perbuatannya kepada korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan bukti cukup,” ucap Ary Fadli menegaskan.
Kini tersangka oknum driver ojol tersebut ditahan di Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.