apakabar.co- Seorang pria di Barong Tongkok, Kutai Barat, sudah nekat melakukan tindak kriminal terhadap gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Pria 20 tahun tersebut terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum setelah ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah kos-kosan Gang Swadaya, Kapling Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok.
Penangkapan pria itu dikarenakan dirinya menyekap gadis kenalannya yang masih berusia 13 tahun.
Perkenalan pemuda berinisial (W) itu bermula ketika W berjalan ke alun-alun Itho di Barong Tongkok dan berkenalan dengan Melati (nama samaran korban).
Setelah perkenalan itu W mengajak Melati untuk ke kos temannya dan ternyata dikos tersebut telah ada teman-teman W yang sedang minum-minuman keras (miras), namun hanya saja Melati tak ikut minum.
Saat dalam pengaruh minuman keras yang dioplos tersebut, W menyekap Bunga di dalam kamar dan berusaha melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Beruntung Melati sempat menghubungi temannya melalui ponsel untuk meminta tolong sebelum telepon selulernya itu diambil W. Dalam situasi ketakutan, Melati meminta temannya menjemput dan memberikan informasi dimana dirinya berada. Selanjutnya teman Melati langsung menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya.
Seketika itu, keluarga Melati datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan Melati bersama W di kos tersebut. W yang mengetahui kedatangan keluarga Melati lantas berusaha melarikan diri sampai akhirnya polisi yang dihubungi pihak keluarga Melati datang untuk menangkapnya.
“Kami keberatan dengan apa yang di lakukan pelaku. Adik kami trauma, kami melapor dan menyerahkan W kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti kasus ini,” tegas kakak korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap W, diketahui kalau tempat pemuda itu minum-minuman keras oplosan juga teman yang baru dikenalnya. Hanya saja teman-teman W itu tidak berbuat asusila seperti yang dilakukan W.