Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan, Walikota Samarinda Ingatkan Pengelola THM

783
×

Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan, Walikota Samarinda Ingatkan Pengelola THM

Sebarkan artikel ini
THM di Samarinda Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Para Pangunjung
Example 72090

apakabar.co-Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan masa relaksasi per 1 Juni 2020. Tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda diketahui telah menyiapkan strategi agar warga di Kota Tepian dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal seperti biasa.

Melalui siaran Pers No.1286/KM/KOMINFO/VI/2020 yang dirilis oleh Pemkot Samarinda, Walikota Samarinda, Syaharie Jaang telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19.

Banner 300x600

“Sesuai arahan Bapak Dandim dan Kapolres, kita akan menerapkan patroli setiap hari untuk menegakan disiplin sembari mensosialisasikan protokol kesehatan di daerah yang kita petakan,” katanya.

Penerapan masa relaksasi tahap pertama di Kota Samarinda menurutnya berlangsung hingga 15 hari kedepan. Selama pelaksanaan, sejumlah tempat tak luput dari perhatian. Mulai dari pusat perbelanjan, tempat hiburan dan rumah ibadah.

BACA JUGA :  Dua Hari Dilakukan Pencarian, Jasad Anak 13 Tahun Tewas Tenggelam Ditemukan di Bawah Kolong Rumah Warga

“Artinya kita harus tetap berhati-hati, karena kabupaten/kota terdekat kita untuk kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi, segala kemungkinan bisa saja terjadi,” ucapnya.

Jaang juga memastikan akan segera mengevaluasi pelaksanaan fase relaksasi tahap pertama jika telah selesai. Dia menyebut, kedisiplinan warga untuk menjalankan imbauan penerapan protokol Covid-19 adalah kunci sukses pelaksanaan masa relaksasi tersebut.

“Samarinda baru masuk fase relaksasi jadi bukan new normal, jadi banyak tahapan yang harus kita lalui dan terus dievaluasi sebelum masuk ke fase new normal,” tegasnya.

Secara khusus, Jaang mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam (THM) dan karaoke untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Samarinda untuk segera memanggil para pengelola THM untuk memastikan hal tersebut.

BACA JUGA :  Akhir Masa Jabatan, Walikota Samarinda Resmikan Sejumlah Proyek Pembangunan

“Kalau perlu sebagai persyaratan mereka boleh beroperasi harus menyertakan surat bukti jika semua karyawannya sudah melakukan rapid test yang diketahui oleh Dinas Kesehatan.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *