BALIKPAPAN— Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, akhirnya digelar setelah sempat tiga kali mengalami penundaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Catur dengan hukuman mati.
JPU menyatakan bahwa Catur terbukti berperan sebagai pengendali peredaran sabu di Lapas Balikpapan, serta memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dengan pidana mati,” Ungkap JPU Eka Rahayu saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Jaksa Eka menilai Catur secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan jumlah melebihi lima gram.
Penasihat Hukum Ajukan Keberatan Keras
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyampaikan keberatan keras terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai konstruksi tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung secara terbuka.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada komunikasi, tidak ada bukti yang mengarah ke dia. Tidak satu pun unsur pasal 112, 114, maupun 132 terpenuhi,” tegas Agus.
Agus juga menyoroti adanya bagian tuntutan yang dicoret dan diralat secara terbuka di hadapan majelis hakim menggunakan mekanisme reinfoi, termasuk bagian mengenai keadaan yang meringankan yang sebelumnya tertulis bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Itu bukan salah ketik. Itu template. Lalu diralat setelah dibacakan. Itu menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan,” kritiknya.
Pledoi Disusun dalam Waktu Terbatas
Meski hanya diberi waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, Agus memastikan pihaknya siap menyampaikan pembelaan.
“Secara teknis cukup. Kami optimis bisa mendapatkan putusan bebas, karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (*)




