SAMARINDA.apakabar.co- Pihak Polresta Samarinda akan melakukan penyelidikan setelah insiden satu pekerja tambang batu bara bernama Antonius (38) yang tewas tertimbun longsor saat berada di dalam ekskavatornya pada, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Informasi tewasnya pekerja tersebut telah dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa longsor terjadi di Jalan Poros Bantuas Samarinda-Sangasanga, Kecamatan Palaran, Samarinda, tepatnya di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
“Dari hasil oleh TKP, kita temukan di situ ada dua alat berat yang tertimbun dan yang mana salah satu operator dari dua alat tersebut meninggal dunia dan yang satu selamat,” ucap Ary Fadli, Kamis (26/1/2023).
Diungkapnya, bahwa saat peristiwa longsor tersebut korban sedang berada di dalam ekskavator untuk bekerja.
“Iya korban meninggal karena tertimbun longsor saat berada di dalam ekskavator,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban jiwa dan melakukan olah TKP awal, kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di lokasi.
“Untuk kronologinya sementara kami masih periksa saksi-saksi. Kemudian kita sudah lakukan pengecekan ke TKP. Disana sudah kita lakukan Police line. Dari fakta-fakta dilapangan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi dari pemilik konsensi PT ECI. Yang mana untuk kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaannya adalah PT Bama,” tuturnya.
Terkait, status tambang batu bara di lokasi tersebut legal atau tidak, Kombes Pol Ary Fadli masih melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen perusahaan.
“Sementara masuk dalam konsensi IUP PT ECI, namun hari ini kita secara keterangan baru mendapatkan secara lisan, tapi kita akan pastikan lagi, karena hari ini kita akan melaksanakan pengecekan titik koordinat apakah betul masuk dalam konsensi IUP PT ECI,” pungkasnya.