Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Tak Kunjung Diberikan Izin Pembangunan Tempat Ibadah, Warga Batak Karo Mengadu ke DPRD Samarinda

234
×

Tak Kunjung Diberikan Izin Pembangunan Tempat Ibadah, Warga Batak Karo Mengadu ke DPRD Samarinda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

SAMARINDA.apakabar.co- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar audiensi bersama umat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kota Samarinda terkait pengaduan atas tidak diberikannya perizinan pembangunan tempat ibadah di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir sejak 2015 lalu pada, Senin (19/12/2022).

Pendirian pembangunan tempat ibadah tersebut terkendala perizinan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa kehadiran kawan-kawan itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya. Karena, dari pembicaraan Ketua Panitia Pembangunan GBKP Hermas Sitepu saat audensi digelar bahwa pihaknya menyatakan bahwa gereja yang dibangun adalah gereja kesukuan. Artinya, gereja tersebut hanya diperuntukkan untuk jemaat protestan bersuku Batak Karo.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menilai, jika berbicara terkait Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tersebut, persyaratannya bukan di tingkat RT, tapi di tingkat kelurahan. Artinya, yang dipersyaratkan minimal 60 orang itu bisa secara menyeluruh terlaksana di tingkat kelurahan.

“Tingkat kelurahan memang menjelaskan, bisa memberikan rekomendasi dengan catatan, yakni minimal 60 orang yang memberikan rekomendasi di RT setempat. Bahkan, jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joha menjelaskan jika 60 suara dukungan dari warga dilingkungan kelurahan sekitar, juga bukan menjadi perihal baku. Sebab jika hal tersebut tak terpenuhi, maka persyaratan bisa dinaikan ke tingkat kecamatan setempat.

“Artinya yang dipersyaratkan itu di tingkat kelurahan. Kalau tidak memenuhi, bisa naik di kecamatan demi untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan jelasnya syarat dan aturan yang berlaku berdasarkan SK bersama dari kementerian itu, Joha pun meminta agar seluruh pihak bisa mengikuti dan menjalankan aturan tersebut.

Sehingga ke depan tidak lagi ada polemik serupa, khususnya bagi masyarakat Kota Tepian untuk mendapatkan haknya sebagai umat beragama.

“Komisi I minta ini dijalankan sesuai aturan. Ini kan yang jadi permasalahan adalah pihak kelurahan yang belum memberikan rekomendasi. Makanya kami sarankan jalan sesuai ketentuan dan porsi masing-masing. kelurahan, perizinan kecamatan dijalankan dan FKUB-nya. Kalau sudah seimbang pasti akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.