SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai melaksanakan pembagian santunan senilai Rp 10 juta kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 di Kota Tepian.
Pembagian tersebut dijadwalkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda sejak tanggal 6-13 Desember 2021 di Kantor Bankaltimtara Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis. Penyerahan bantuan dilakukan secara bertahap dimulai pada pukul 08.00-15.00 Wita dan membatasi penerima bantuan hanya sekitar 150-200 orang saja dalam sehari guna mencegah terjadinya kerumunan saat proses pemberian santunan.
Hendra Irwansah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Samarinda mengatakan jika bantuan tersebut menindaklanjuti surat gubernur Kaltim nomor 440/5644/091/B.Kesra/2021 yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2021 yang lalu.
“Saat menerima surat dari Gubernur Kaltim, kami langsung mensosialisasikan kepada masing-masing kelurahan. Termasuk kepada bapak Wali Kota Samarinda, Andi Harun,” ucapnya ditemui di Kantor Dinsos Samarinda, Senin (6/12/2021).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa masing-masing ahli waris yang meneriman bantuan tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima melalui rekening bankaltimtara.
“Tentu dibutuhkan kelengkapan administrasi, seperti KTP ahli waris dan persyaratan lainnya yang berlegalisir resmi. Apabila ) sudah ada rekening Banklatimtara, tinggal diaktivasi saja sehingga prosesnya lebih mudah. Kalau belum, maka akan dibukakan,” sebutnya.
Berdasarkan data yang didapat, penerima bantuan sebelumnya terdaftar sebanyak 954 orang, berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke Dinsos Kaltim. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual hanya 927 orang yang kini terdaftar.
“Kami sudah menghubungi orang-orang bersangkutan untuk diverifikasi. Jumlah finalnya 927 orang,” ucapnya.
Untuk batas akhir pembukaan buku tabungan atau rekening penerima santunan ahli waris dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2021. Penerima pun diminta agar melengkapi seluruh syarat-syarat pencairan santunan agar tidak kebingungan di lapangan.
“Kami batasi untuk buka tabungan itu sampai 15 Desember. Karena sudah tutup buku. Makanya kalau bisa secepatnya diurus,” pungkasnya.







