SAMARINDA.apakabar.co– Wali Kota Samarinda Andi Harun pimpin rapat evaluasi penerapan E-Parking di sepuluh titik yang menjadi pilot project. Terkait hal tersebut rencannya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) yakni perda pasar dan parkir.
“Ada potensi besar di sektor parkir yang belum tergarap,” ucap Andi Harun, Rabu (18/8/2021) di kantor Inspektorat Samarinda.
Andi Harun menyebut bahwa pihaknya akan kembali melakukan evaluasi penerapan E-Parking pada pekan depan. Pemkot Samarinda juga disebutnya belum bisa memutuskan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai pengelola e-Parking di Kota Tepian.

“Ada alternatifnya, tapi kita masih belum bisa putuskan. Karena kita ingin melengkapi dulu semua data dan simulasi perhitungan atas potensi parkir di Samarinda. Baik parkir di tepi jalan, di pasar, maupun dalam gedung,” sebutnya.
Tercatat hingga saat ini terdapat sekitar 228 titik parkir yang berada di ruas jalan Kota Samarinda. Jika dikalkulasikan, pendapatan dari ratusan kantong parkir tersebut diproyeksi mencapai Rp 11 miliar per tahun. Angka tersebut, belum termasuk dengan kantong parkir yang tersebar di pasar-pasar di Samarinda yang estimasinya diperkirakan mencapai 3 hingga 4 miliar per tahun.
Namun, meski proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini cukup tinggi, Dinas Perhubungan Samarinda hanya menarget 2,5 miliar per tahun, tepatnya sejak 2020 yang lalu.
“Kami akan koordinasi dengan dealer-dealer di Samarinda terkait jumlah kendaraan R2 dan R4. Setelah disinkronisasi baru bisa kami beberkan upaya optimalisasi ke depan seperti apa,” ucapnya.
Penerapan parkir di Samarinda dipastikan orang nomor satu di Pemkot Samarinda tersebut masih membutuhkan waktu. Karena, dari kebiasaan masyarakat dalam menerapkan transaksi digital, salah satunya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Sampai ada kendala dari pengguna parkir yang tidak memiliki saldo dan lebih memilih membayar cash,” ungkapnya.Sementara itu, Hermanus Barus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda membeberkan jika saat ini tercatat sekira 800 ribu kendaraan di Samarinda. Dengan rincian roda 2 sebanyak 600 ribu unit dan roda empat 200 ribu unit.
“Kami berusaha untuk (PAD) tidak turun. Sebab, selama ini pajak parkir turun, pajak hiburan turun, tapi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik,” pungkasnya.
Informasi yang didapat jika terhitung sejak Mei 2021 lalu penerapan E-Parking berlaku efektif di 10 titik yang tersebar di Toko Piala di Jalan KH Khalid, UD Jawa Indah dan Toko Elektronik LIE di Jalan Panglima Batur, Toko Arjuna Baru dan Gadjah Mada Store di Jalan Diponegoro, Apotek Hidup Bahagia dan Rumah Makan Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan, Bakso Pak Wondo di Jalan Pangeran Hidayatullah, serta ruas Jalan Jendral Sudirman dan Parkir Dermaga Pasar Pagi.