Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Pihak Kepolisian Samarinda Bekuk Tiga Residivis Narkoba

151
×

Pihak Kepolisian Samarinda Bekuk Tiga Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Memimpin Rilis Ungkapan Kasus Sabu dari Tiga Pelaku yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

SAMARINDA.apakabar.co- Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba. Ketiga pelaku masing-masing adalah Samsul Bahri (30), Deki Ferdiansyah (21) dan Muhammad Irfandi (19).

Ketiganya merupakan residivis kasus serupa yang diketahui telah beraksi mengedar sejak setahun. Ketiga pelaku dibekuk pada Minggu (20/11/2022) lalu dengan barang bukti 17 poket sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang kerap kali terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dilakukan penggerebekan di salah satu indekos.

“Saat itu ditemukan pelaku bernama Deki, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua poket sabu dan 1 timbangan,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Samarinda Kota, Rabu (7/12/2022).

Saat diinterogasi, Deki mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang bernama Samsul Bahri. Dari keterangannya, pengembangan dilakukan ke kediaman Samsul di Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Di sana kami kembali amankan dua pelaku lainnya, Samsul dan Irfandi. Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku yakni, Samsul sebagai pemilik barang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan.

“Sudah setahun beraksi, dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ucapnya.

Sementara, saat ditanya terkait dari mana asal mula barang haram tersebut, Kombes Pol Ary menjelaskan bahwa masih dalam pedalaman pihaknya.

“Ini masih kami dalami, karena pelaku masih belum mau bicara,” pungkasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.