Kabar Terkini

Polresta Samarinda Amankan 8 Tersangka Curanmor di Beberapa Lokasi di Kota Tepian

41
×

Polresta Samarinda Amankan 8 Tersangka Curanmor di Beberapa Lokasi di Kota Tepian

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Motor Hasil Curian Yang Diamankan Pihak Kepolisian

SAMARINDA.apakabar.co– Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sering terjadi di Kota Samarinda. Terbukti Polresta Samarinda beserta Polsek jajaran berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Dari pengungkapan, pihak kepolisian telah mengamankan delapan pelaku pencuriam dari lokasi yang berbeda. Seperti yang disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli jika pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang, yang berhasil meringkus satu tersangka curanmor yakni Ferry Jurannafi pada, Rabu (17/8/2022) lalu.

“TKP-nya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha NMax nopol KT 2265 FB,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, jajaran Polsek Samarinda Kota juga turut mengungkap kasus pencurian yang sama yakni pada, Kamis (18/8/2022). Dari hasil tangkapan itu dua pelaku yakni Geri Febrian (29) dan Marjan (36) berhasil diamankan Unit Jatanras Polsek Samarinda Kota.

BACA JUGA :  Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Bayur Tewaskan Pelajar dan Mahasiswa

“Aksi curanmor itu dilakukan tersangka di 3 lokasi berbeda, yakni di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Selanjutnya, pengungkapan pelaku curanmor ketiga dilakukan jajaran Polsek Palaran dengan tersangka Sujarwo alias Jarwo (28) pada Selasa (23/8/2022) kemarin.

“TKP di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti. Tersangka mencuri satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2652 BBQ,” terangnya.

Pengungkapan kasus serupa dilakukan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang berhasil membekuk 3 orang pelaku masing-masing Rikardus Difki Haran,Edy Haryono sebagai dan Ahmad Riski sebagai penadahnya pada, Kamis (25/8/2022) lalu.

“Kedua pelaku yakni Rikardus dan Edy, keduanya melakukan curanmor dengan menggunakan kunci leter T di 6 TKP. Di antaranya di Jalan Perjuangan, Jalan Wolter Mongosidi, Jalan KS Tubun, Jalan Jakarta, Jalan Wijaya Kesuma, dan Jalan Pangeran Antasari,” ucapnya.

Komplotan yang diungkap Satreskrim Polresta Samarinda itu beber Ary, menjual motor hasil curiannya dengan cara dipreteli terlebih dahulu dan akan menjualnya dalam bentuk eceran spare part.

BACA JUGA :  Oknum Diduga PNS Asal Samarinda Ditemukan Tewas Dikamar Hotel Usai Bercinta Dengan PSK

“Dan yang terakhir pengungkapan dilakukan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yakni Erik Setiawan dengan barang bukti 1 unit motor,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Ary Fadli jika delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan penadah itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Diakhir keterangan polisi nomor satu di Kota Tepian itu tak pula mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih berhati-hati saat menyimpan dan memakirkan kendaraan roda duanya.

“Dan juga kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda untuk memastikan hasil curian ke-8 para pelaku curanmor,” pungkasnya.