SAMARINDA.apakabar.co– Seorang pria berinisial RP (26) warga Kelurahan Pelita menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat, Sabtu 15 Januari 2022 yang lalu.
Korban melaporkan aksi kekerasan yang ia alami ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita, Samarinda, pada Selasa (18/1/2022) sore. Dany Sofyan selaku anggota FKPM membenarkan bahwa pihaknya mendapati laporan dari seorang pria bahwa terjadi tindak kekerasan dan pengancaman pembunuhan oleh seorang wanita terapis pijat.
Dari keterangan korban yang diceritakan oleh Dani Sofyan, kejadian tersebut bermula pada saat RP menghubungi wanita ahli pijat dan bersepakat untuk menggunakan jasanya. Saat itu, RP berjanji akan tiba ke lokasi indekos pelaku pada Pukul 13.00 Wita, namun RP yang kesehariannya berprofesi sebagai jasa kurir mengalami keterlamabatan waktu untuk tiba di indekos dikarenakan harus mengantar barang.
“Korban (RP) janji akan tiba di indekos pelaku pada pukul 13.00 Wita namun terlambat 30 menit,” ucapnya.
Setelah tiba di tempat indekos, pelaku lantas mempersilahkan korban untuk masuk ke dalam kamar dan meminta uang jasa pijat diawal sebesar Rp 100 ribu. Seperti pijat pada umumnya, RP diminta untuk melepaskan pakaian untuk memulai pijat. Mendengar hal itu, lantas korban pun menurutinya.
Saat merasakan nikmatnya pijat yang ia rasakan, secara tiba-tiba saja korban mendapati pemukulan dibagian punggung dan jambakan di rambut. Rupanya pelaku kecewa dengan keterlambatan pelaku dan bayaran yang tidak seberapa diterima.
“Pelaku disitu dipukul di badannya, rambutnya di jambak serta mendapat tamparan di bagian wajah,” jelas Dani.
“Selanjutnya pelaku meminta uang kembali sebesar Rp 50 ribu dengan alasan karena sudah terlambat dan menunggu lama. Tak sampai disitu, pelaku pun mengancam akan membunuh korban,” sambungnya.
Tak berani melawan, korban pun kemudian menuruti permintaan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya korban pun langsung pergi dan melaporkan kejadian pengancaman dan penganiayaan tersebut ke FKPM Kelurahan Pelita.
“Kami meminta korban untuk melaporkan resmi kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.







