apakabar.co- Unit Reskrim Polsek Sangkulirang mengamankan pria berinisial RB warga jalan Imam Bonjol, Gang Syamsudin, Desa Benua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena kedapatan menyimpan sejumlah narkoba dikediamannya pada Senin (19/12/2022) kemarin.
Dari informasi yang didapat pelaku RB diamankan karena diduga telah berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang disita petugas sebanyak 13 poket. Dirinya diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Laporan tersebut pun langsung di tindaklanjuti, dan pihak kepolisian melakukan observasi di sekitar TKP.
“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota melakukan penggrebekan di rumah pelaku (RB),” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicakson, Selasa (20/12/2022).
Kepada Polisi, RB mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kawasan tersebut.
Dari tangan RB pula, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 poket narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram brutto.
“Barang kami temukan disimpan di dalam laci,” ucapnya.
Kini beserta barang bukti yang disita, RB telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami selidiki dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” pungkasnya.







