apakabar.co- Pria paruh baya di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada, Kamis 19/1/2023) lalu.
Bocah malang itu diketahuai berinisial N, yang baru berusia 10 tahun. Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, menerangkan bahwa tindakan bejat itu dilakukan pelaku pada suatu siang pada bulan April 2022. Pelaku yang lebih pantas disebut kakek itu berinisial A. Dirinya menyuruh korban N untuk menginjak-injak bagian belakang tubuhnya, untuk menghilangkan rasa penat, di ruang tamu rumah A.
“Ketika itu, N terjatuh dan kemudian pelaku memegang N lalu membawanya berbaring di samping pelaku. Dari situ, pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas Iptu Sukhidin, Rabu (25/1/2023).
Untuk menutupi aksi yang ia lakukan agar tidak tercium publik, A lantas membuang kain lap bekas cairan dari aktivitas terlarang itu ke sungai.
“Korban biasa mampir ke rumah tersangka, dan saat dimintai tolong, korban biasa diberi uang Rp10 ribu,” ungkap Iptu Sukhidin.
Belum ada keterangan lebih lanjut tentang tindakan pelaku kepada korban.
Ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak makin berubah. Dari penjelasan sang anak, lantas membuat ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar.
Tak butuh waktu lama, pelaku A langsung diringkus beserta barang bukti berupa kaos, celana dan celana dalam yang juga ikut diamankan.
Dari perbuatan yang dilakukan, A dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka A terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 M,” pungkasnya.







