Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Raperda RTRW Kota Samarinda Resmi Disahkan Menjadi Perda

187
×

Raperda RTRW Kota Samarinda Resmi Disahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Proses Penandatanganan Perda RTRW Kota Samarinda Oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada, Jumat (17/2/2023)

SAMARINDA.apakabar.co- Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman pada Jum’at, (17/2/2023).

Pengesahan Raperda itu berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2022-2042 Menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.

Melalui berita acara itu telah dijelaskan alasan bahwa pengesahan itu dilaksanakan tanpa rapat paripurna. Yang mana, pada rapat paripurna yang dilaksanakan 14 Februari 2023 lalu tidak dapat dilanjutkan dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Sesuai berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 tanggal 14 Februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan maka Wali Kota Samarinda dengan ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda sebagaimana tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan demikian berita acara ini dibuat.

Usai penandatanganan, Andi Harun mengakui bahwa proses Raperda RTRW Samarinda telah menjalani proses selama 5 tahun. Dari tahun 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.

“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari tahun 2019 sementara RTRW provinsi pada tahun 2020,” ucapnya.

“Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada Presiden RI,” sambungnya.

Perda terbaru ini, pihaknya juga telah memproyeksikan jumlah penduduk menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042.

Berikut poin penting yang tertuang dalam Perda RTRW 2022-2024 Kota Samarinda :

1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare;

2. Luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau ;

3. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektarem kawasan hutan produksi tetap 516 hektare, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT.Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare;

4. Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen.

Dengan penetapan Perda RTRW ini, Andi Harun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan perda tersebut.