apakabar.co-Samarinda. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda menggelar aksi di depan Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/7/2020).
Demonstrasi diwarnai dengan aksi bakar ban tepat di depan pintu masuk kantor DPRD Samarinda. Koordinator lapangan (korlap) aksi Wahyudi mengatakan bahwa kedatangan puluhan anggota Permahi Samarinda sebagai bentuk kegelisahan terkait penyaluran dana Covid-19 yang diduga tidak ada transparasi ke publik.
“Kami tidak mencari eksistensi, banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa hari ini transparasi anggaran itu tidak tepat sasaran,” katanya ditengah-tengah massa aksi, Kamis (16/7/2020).
Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada institusi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit lembaga-lembaga yang menangani Covid-19.
“Insya Allah surat resmi akan kami layangkan kepada institusi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit lembaga-lembaga yang menangani Covid-19 ini,” tegasnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan pada dasar yuridisnya yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 yang mana pada hari ini juga lagi diuji materil di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Ada beberapa pasal yang menyatakan bahwa pejabat negara ketika menyalurkan dana untuk covid-19 maka ketika memiliki niat baik tidak boleh digugat secara perdata atau dituntut secara pidana, hal tersebut tentu akan memberikan ruang kepada pejabat negara untuk melakukan tindakan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi yang saat ini menemui Mahasiswa di depan Kantor Dewan mengatakan mengapresiasi apa yang yelah disampaikan Mahasiswa, ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk mengawal kebijakan pemerintah dan DPRD khususnya penggunaan dana Covid-19.
“Secara pribadi saya mengapresiasi apa yang disampaikan para mahasiswa Kita harus apresiasi begitu tingginya mahasiswa yang turut mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan DPRD khususnya penggunaan dana Covid-19,” sebutnya.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa masih ada miss komunikasi pemahaman tentang penggunaan dana covid-19. Dari 350 miliar dana yang ada belum semuanya terpakai.
“Sampai hari ini tim gugus tugas yang diketuai Walikota baru menghabiskan kurang lebih diangka 40 miliar tidak lebih, yang mana anggaran itu masih ada di kas daerah. Jika anggaran itu tidak bisa terealisasi semua maka akan menjadi silpa dan bisa digunakan untuk pembangunan yang lain di APBD Perubahan ini,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pansus yang telah dibuat DPRD terkait penanganan Covid-19 akan mengundang tim gugus tugas pemkot samarinda untuk meminta klarifikasi sudah sejauh mana penggunaan anggaran-anggaran tersebut.
“Kita akan undang untuk memberikan penjelasan terkait penyaluran anggaran Covid-19 sudah sampai sejauh mana penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
Tuntutan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Samarinda
Meminta tranparansi dana covid-19
Mendesak DPRD Kota Samarinda memanggil instansi yang terkait menangani dana covid-19.
Memdorong DPRD Samarinda menggunakan hak interplasi atau hak angket dalam kebijakan pengawasan anggaran covid-19 di kota Samarinda.
Mengajak DPRD Kota Samarinda untuk mengawal anggaran covid-19 ke publik.