SAMARINDA.apakabar.co– Inspeksi Mendadak (sidak) terkait peredaran minuman keras (miras) kembali dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Bahkan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota, Andi Harun.
Inspeksi Mendadak dilakukan ke sebuah Restoran dan Bar di Jalan Ruhui Rahayu tepat dihadapan Rumah Jabatan Walikota Samarinda di jalan S. Parman, Samarinda Ulu pada, Sabtu (10/12/2022) malam.
Andi Harun mengaku mendapati informasi jika THM berkedok Restoran ini menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi ijin.
“Sudah lama saya pantau, malam ini kita eksekusi. Terbukti, kita temukan puluhan peredaran miras tidak memiliki ijin,” jelasnya.
Sidak tersebut, membuat sejumlah pengunjung yang sedang berada didalam restoran keget.
“Musik stop, yang lagi nobar silakan dilanjut,” ucap Andi Harun sembari disambut riuh tepuk tangan pengunjung yang merasakan senang karena tetap diperbolehkan melanjutkan nobar.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pengelola THM tidak mampu menunjukkan ijin edar miras yang mereka jual dan hasilnya, puluhan botol miras diamankan petugas Satpol PP Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ijin miras nya tidak ada, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka tidak sesuai, hanya ijin restoran, tidak ada ijin miras, ini ilegal,” tegasnya.
Selain itu, pihak restoran kedapatan menunggak pembayaran pajak daerah rentan waktu 2022.
“Kami cek mereka tidak bayar pajak, harus diselesaikan. Namun saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan. Kalau tidak bayar, PAD kita yang rugi,” sebutnya.
Atas temuan ini, Satpol PP atas nama pemerintah Kota Samarinda menyegel tempat hiburan malam ini.
“Tempat ini kami segel sementara waktu sembari pengelola memenuhi kewajibannya. Karena ijinnya restoran, resto nya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh, turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu mengaku, bising yang dihasilkan THM ini sampai ke kediaman dinasnya, mengingat jaraknya yang sangat dekat.
“Sampai itu suaranya ke kamar saya, bahkan sampai belakang dikamar ajudan, kan menggangu. Lagian, rumah jabatan ini kan simbol daerah, sering menggelar acara daerah hingga kenegaraan, harus streril dari polusi suara yang bising, mengganggu,” ucapnya.
Sementara perwakilan pihak pengelola THM ini mengakui kesalahannya dan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami salah dan akan segera kami perbaiki,” ujar perwakilan pengelola yang enggan disebutkan namanya.







