Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Cemburu Karena Miliki Pria Idaman Lain, Pria 66 Tahun di Sanggatta Bunuh Kekasih Gelapnya

165
×

Cemburu Karena Miliki Pria Idaman Lain, Pria 66 Tahun di Sanggatta Bunuh Kekasih Gelapnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP AKBP Welly Djatmiko Saat Menggelar Pers Rilis, Jumat (21/1/2022)

apakabar.co– Pria lanjut usia (lansia) berinisial BG (66) nekat menghabisi wanita TSW (44) yang tak lain merupakan kekasih gelapnya usai keduanya melakukan kencan.

Perbuatan nekat itu dilakukan BG kerena dirinya tersinggung lantaran TWS menghina dirinya dan menyebut jika pelaku menjijikkan dan kere.

Pembunuhan itu dilakukan BG, Kamis (13/1/2022). Setelah menghabisi korban, BG sempat berusaha melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Sangatta di wiilayah Kampung Kajang. Namun aksi BG berhasil dicegah warga sekitar, kemudian dibawa ke puskesmas terdekat.

“Selesai diobati, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, sampai akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko, Jumat (21/1/2022).

Welly menambahkan jika korban TWS dihabisi pelaku dirumahnya yang beralamatkan Gang Assadiyah 4 RT 13, Kecamatan Sangatta Utara. Aksi nekat BG membunuh TWS bermula saat keduanya selesai berkencan. Yang mana saat itu TSW meminta uang dua juta rupiah kepada BG. Namun BG belum mengabulkan karena beberapa hari sebelumnya dirinya sudah memberikan sejumlah uang.

Namun, diluar itu BG merasa kesal setelah mendengar kabar bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.

“Saat itu saya khilaf. Karena sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta, kemudian minta lagi Rp 2 juta. Tapi saya tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, ditambah adanya kabar kalau sekarang dia ada main dengan laki-laki lain,” jelas BG saat dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).

Rasa kesel dan marah yang telah semakin dalam langas membuat BG langsung mencekik korban hingga meninggal dan menutup wajah korban dengan bantal dan selimut.

“Usai membunuh, pintu rumah digembok dari luar kemudian tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres.

Dalam kasus tersebut, BG dan korban tidak ada hubungan suami dan istri, malainkan hanya sebagai teman kencan atau simpanan. Dimana kebutuhan hidup sehari-hari korban ditanggung oleh BG.

BG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan TSW berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.

“Kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancaman hukumannya seumur hidup atau mati,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Welly, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Mio Soul, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau.