SAMARINDA.apakabar.co– Puluhan eks transmigran Simpang Pasir Palaran tahun 1973-1974 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (10/11/2021).
Puluhan warga tersebut gabungan dari perwakilan 118 Kepala Keluarga (KK) eks transmigran, kuasa hukum dan mahasiswa. Mereka menuntut hak lahan sebesar 1,5 hektar per KK atau senilai Rp 500 juta per KK.
Pasalnya, mereka telah memperjuangkan hak lahan tersebut sejak 1975, bahkan hingga ke jalur hukum. Kasus ini juga telah mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum. Jalur hukum yang telah ditempuh diantaranya, putusan Pengadilan Negeri no.159/Pdt.G/2017/PT.SmrJo, putusan Pengadilan Tinggi no.169/PDT/2017/PT.SmrJo, dan putusan Mahkamah Agung RI No 1293/K/Pdt.2020.
Melalui keputusan itu, mereka mempunyai hak lahan 2 hektar per KK. Namun, mereka hanya menerima 0,5 hektar saja. Kuasa Hukum Mariel Simanjorang menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tak mengindahkan keinginan kliennya.
“Yang kami tuntut hari ini, ialah putusan inckracht yang sudah ada sejak Desember 2020. Setelah inckracht, kami telah bersurat kepada Pemprov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, namun tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak kami mengerti,” jelas Mariel.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rizani Erwadi mengakui bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Disnakertrans, namun tak mendapat jawaban.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan dan kami kaji kembali. Tetapi memang ini ranah dari Disnakertrans,” pungkasnya.