BALIKPAPAN.apakabar.co- wanita muda berinisial RW (20) asal Balikpapan dengan kondisi berbadan dua (hamil) empat bulan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
RW yang merupakan warga Jalan Lindung KM 17 RT 56, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dimana RW kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 5,44 gram.
Wanita lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diduga merupakan kurir narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat kalau di kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pada, Rabu (11/1/2023) malam sekitar 21.30 WITA yang lalu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dilokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu.
“Kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan keterangan dari RW, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial D.
“Dia sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu yang diperintahkan oleh D, saat ini D masih kami buru,” tegasnya.
Kebutuhan ekonomi menjadi alasan RW nekat menjadi kurir narkoba. Pasalnya, ia tergiur upah yang diberikan sang bandar.
“Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dia nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan,” jelasnya.
Walaupun RW ditetapkan sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan.
“Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.