BALIKPAPAN.apakabar.co- Jajaran Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Sabtu (31/12/2022) kemarin.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan juga satu buah kapal tongkang.
Dari informasi yang di dapat bahwa aktivitas tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim mengungkapkan, awal mula pengungkapan itu berawal jika pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan dua tersangka dengan inisial AP dan ES,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Dirinya menyebut jika kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.
“Kedua nya sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya,” ucapnya.
Selain mengamankan tongkang, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.
“Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang,” bebernya.
Dari keterangan para tersangka mereka baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Untuk kapal tongkang sendiri, disebutkan Indra bahwa kapal itu berasal dari luar pulau Kalimantan.
“Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman,” pungkasnya.