apakabar.co– Terhitung sejak hari ini, Penumpang pesawat tak perlu melakukan tes Covid-19 jika sudah vaksin dosis 2 dan boster. Kebijakan itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat syarat perjalanan dalam negeri melalui udara terbaru yang berlaku per hari ini, Rabu (18/5/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.
Tetapi tidak bagi penumpang pesawat yang naru melakukan vaksin dosis 1 tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara syarat lain bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR. Selain itu surat keterangan kesehatan dari dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat wajib
Sedangkan untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (syarat perjalanan di atas) dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tulis aturan tersebut.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi hal yang wajib dimiliki penumpang pesawat saat akan melakukan perjalanan dalam negeri. Sebab, persyaratan perjalanan ini akan diperiksa operator transportasi menggunakan aplikasi tersebut.
SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SE Kemenhub Nomor 48 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telab terbit di kompas.com dengan judul : Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 Jika Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster







