Kabar Terkini

Tutup Tambang PT. ABN, Pulihkan Lingkungan Warga 9 RT di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga

53
×

Tutup Tambang PT. ABN, Pulihkan Lingkungan Warga 9 RT di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga

Sebarkan artikel ini
warga RT. 02, RT.05 dan RT. 08, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat melakukan aksi terkait ulah PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kamis (8/4/2021)

Pers Release Aksi Warga 3 RT Sanga-Sanga

Kamis (8/4/2021) warga RT. 02, RT.05 dan RT. 08, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat melakukan aksi terkait ulah PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Aksi ini sebagai bentuk protes dan kemarahan warga 9 RT yang telah berkali-kali mengalami banjir serta pencemaran dari air tambang yang diduga kuat berasal dari limbah tambang PT. ABN.

PT. ABN mendapatkan konsesi tambang dari Bupati Kutai Kartanegara dengan luas 2.990 ha, lokasinya terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga dan Desa Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bibir tambang perusahaan yang jaraknya hanya 125 meter serta pembatas berupa pagar seng yang hanya berjarak 120 meter dari pemukiman warga memiliki catatan hitam dalam merobohkan rumah warga dan memutus akses jalan utama.

Pada media 29 November 2018, aktivitas ugal-ugalan PT. ABN mengakibatkan 7 bangunan amblas kedalam tanah serta 1 ruas jalan provinsi sepanjang ± 50 Meter yang juga ikut amblas. Akibat dari kecerobohan PT. ABN, 14 kepala keluarga dipaksa mengungsi dan tidak akan kembali menempati rumah yang telah puluhan tahun mereka huni.

Meski begitu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan bahwa malapetaka ini tidak terkait dengan aktivitas serampangan PT. ABN. Isran Noor juga menambahkan bahwa tidak akan mencabut IUP PT. ABN meski terbukti melanggar. Padahal sangat jelas PT. ABN telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04 tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan /atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara di mana ditegaskan jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 (lima ratus) meter dari batas IUP (rona awal bedekatan dengan pemukiman).

Catatan hitam PT. ABN tak berhenti sampai di situ. Selama setahun ini warga harus tiga kali berhadapan dengan banjir setinggi paha orang dewasa yang terjadi tiap kali hujan turun. Banjir ini disebabkan lubernya 3 settling pond ke pemukiman dan kebun warga RT. 08, Kelurahan Jawa. PT. ABN langsung mengalirkan limbah tambang ke saluran drainase warga. Warga sudah melaporkan masalah ini ke Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim namun tak kunjung digubris.

Total 4 km jalur drainase yang digunakan oleh PT. ABN untuk membuang air serta lumpur tambang, padahal diawal-awal PT. ABN menyatakan membangun saluran khusus untuk mengalirkan air tambang tanpa melalui saluran drainase warga.

Tidak hanya itu, banjir tersebut juga turut menyertakan batubara serta lumpur tambang ke seluruh saluran drainase, pemukiman serta kebun-kebun warga. Bukannya memperbaiki dengan membersihkan seluruh batubara serta lumpur yang mencemari dan merusak lingkungan pemukiman yang terjadi belakangan PT. ABN justru melaporkan 4 warga RT. 08 ke Pihak Polres Kutai Kartanegara dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas. Inilah bentuk jahatnya perusahaan PT. ABN yang telah meracuni dan kini mengkriminalisasikan warga yang memprotes dan kritis terhadap tindak-tanduk PT. ABN.

Selain banjir dan lumpur, warga di lingkungan Kecamatan Sanga-Sanga juga sudah mengalami krisis air bersih. Untuk diketahui, saluran drainase warga semuanya bermuara ke Sungai Sanga-Sanga dan selama ini oleh PDAM Sungai Sanga-Sanga telah menjadi sumber air baku bagi kebutuhan air bersih di Kecamatan Sanga-Sanga.

Seringkali warga mendapati keruhnya air yang dialirkan PDAM. Tentu saja air tersebut sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena berbahaya bagi kesehatan tubuh. Sebagai antisipasinya warga pada akhirnya membeli air bersih dari jaya air suling.

Maka, berangkat dari carut-marut krisis lingkungan yang secara terus-menerus diderita warga serta mengingat buruknya PT. ABN dalam mengelola kegiatan pertambangannya, Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat dengan ini menuntut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk:

  1. Tutup Tambang PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga
  2. Segera pulihkan lingkungan warga. Baik pemukiman maupun perkebunan warga dari limbah tambang yang telah mencemari lingkungan warga
  3. Menolak drainase warga dijadikan saluran pembuangan limbah tambang PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN)
  4. Memerintahkan PT. Adimitra Baratama Nusantara (PT. ABN) membersihkan dan memperbaiki seluruh drainase warga dari lumpur serta limbah tambang perusahaan.

Demikian tuntutan serta pernyataan sikap dari Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat.

 

Narahubung:

Darma (Jatam Kaltim) – 0852 5050 9899

Bernard Marbun (LBH Samarinda) – 0821 5386 5274

Example 120x600
Example 72090