SAMARINDA.apakabar.co– Dewan pengupahan Kota (Depekot) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 Samarinda naik dari sebelumnya. Penetapan itu berdasarkan rapat bersama yang digelar pada, Senin (22/11/2021).
Umpah Minimumn Provinsi (UMP) tahun 2022 juga telah ditetapkan oleh Gebernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (19/11/2021) menjadi Rp 3.014.497,22. Jumlah tersebut naik sebesar 1,1 persen atau Rp 33.118,50 dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda M Wahyono Hadiputro mengatakan bahwa pengaturan nilai UMK oleh Depekot merujuk pada aturan, yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan kesepakatan Depekot, ada kenaikan upah. Namun persentasenya kecil dan tidak signifikan.
“Hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota. Selanjutnya bakal diteruskan ke Gubernur Kaltim melalui disnaker provinsi. Kenaikan tidak sampai 1 persen, yang jelas nilainya di atas UMP,” kata Wahyono saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021) kemarin.
Secara garis besar, dikatakannya jika unsur yang tergabung dalam Depekot setuju dengan kenaikan yang terhitung kecil tersebut. Kendati ada elemen dari serikat buruh yang merasa belum puas.
Sehingga, hasil pembahasan Depekot dinyatakan final dan tinggal menunggu rekomendasi dari Wali Kota ke Provinsi Kaltim, untuk penerbitan keputusan oleh Gubernur Kaltim sebelum 30 November 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian nilai UMK menggunakan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP No. 36 Tahun 2021 dengan memasukkan beberapa variabel, selain berdasarkan UMP. Seperti rata-rata konsumsi perkapita, banyaknya anggota rumah tangga, paritas daya beli, tingkat inflasi suatu daerah, dan lain-lain.
“Jadi perhitungan dilakukan berdasarkan data yang diolah oleh BPS. Harapannya ketetapan upah nantinya bisa dilaksanakan oleh perusahaan,” pungkasnya.







