Kabar Terkini

Waduk Benanga Kewenangan Kementrian BWS, Pemkot Ambil Opsi Eks Void Tambah Sebagai Pengendali Banjir

77
×

Waduk Benanga Kewenangan Kementrian BWS, Pemkot Ambil Opsi Eks Void Tambah Sebagai Pengendali Banjir

Sebarkan artikel ini
Waduk Benanga samarinda(Foto:Internet)

SAMARINDA.apakabar.co– Waduk Benanga menjadi salah satu penampung air dalam pengendalian banjir di Samarinda. Namun permasalahan pengerukan menjadi hal yang selalu menjadi masalah yang selalu dikeluhkan masyarakat.

Dalam hal ini Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut bahwa kewenangan pengerukan Waduk Benangan merupakan kewenangan Kementerian Balai Wilayah Sungai (BWS). Pengerukan dilakukan setiap tahun, namun dalam pelaksanaannya sangat terbatas, dikarenakan anggaran yang dikelola hanya 20 hingga 30 miliar. Tentu anggaran tersebut terbilang sangat sedikit untuk ukuran seluas Waduk Benanga.

“Harapnya dengan anggaran pengerukan semakin tahun semakin tinggi, dengan itu bisa berubah menjadi bendungan,” ucapnya, (25/9/2021).

Andi Harun juga menjelaskan bahwa saat ini Waduk Benanga mengunakan sistem air sliding dan tidak menggunakan pintu, jadi apabila intensitas air meningkat maka air langsung jatuh ke arah sungai.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Targetkan 20 Persen Peningkatan Kualitas UKS di Kota Tepian

Menurut Andi Harun, penggunaan air sliding diduga dapat mempermudah jalur air mengalir tanpa harus ada hambatan seperti pada saat menggunakan sistem pintu air. Hanya saja, apabila berubah menjadi bendungan maka akan beralih ke Provinsi.

“Ini menjadi tantangan tersendiri, yang kita butuhkan sekarang adalah dukungan diluar bendungan seperti folder dan eks void tambang untuk menjadi daya dukung menjadi kolam retensi di dua lokasi, yakni di utara dan Sungai Kunjang,” imbuhnya.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pertambangan menyebutkan jika harus memiliki kewajiban untuk reklamasi, tetapi dimungkinkan kembali diregulasi yang sama bahwa ada yang namnya reklamasi dalam bentuk lain misalkan wisata yang menjadi sumber penampungan air baku dan tambak ikan.

BACA JUGA :  Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Pemkot Disetujui DPRD Samarinda

“Kita akan memanfaatkan reklamasi dalam bentuk lain menjadi pengendali banjir, di satu sisi menguntungkan pengusaha dan disisi lain bermanfaat bagi masyarakat,” sebutnya.

Secara persuasif pemkot akan meminta lokasi tersebut, dan bahkan pihak Pemkot telah berdiskusi kepada para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar kolam itu dijadikan sebagai pengendali banjir.