Mashari Rais Sosialisasi Perda Perlindungan Hak Disabilitas di Kelurahan Sindang Sari

oleh
oleh
Anggota DPRD Kaltim Mashari RaisGelar Sosper Perlindungan Hak Disabilitas, Sabtu (25/9/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang digelar di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan Samarinda, Sabtu (25/9/2021).

Ditemui usai menggelar sosper, Mashari mengatakan jika sosialisasi perda yang ia gelar pada saat itu juga sebagai bentuk informasi kepada masyarakat jika saat ini pemerintah telah menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang tertuang melalui perda yang telah disahkan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim tersebut menilai bahwa jika aturan tersebut penting untuk diketahui oleh semua lapisan masyarakat agar tak ada lagi sekat antara warga pada umumnya dengan penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kaltim, khususnya di Samarinda.

“Tujuan dari perda ini yakni mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyendang Disabiitas secara penuh dan merata. Serta menjamin upaya penghormatan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang Disabilitas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Samarinda Peringati Detik-Detik Proklamasi di Tengah Kota, Berharap Indonesia Lekas Pulih

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan contoh hak disabilitas dalam pendidikan yang diatur dalam perda, seperti pemerintah Wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.

Politisi asal Partai Gerindra tersebut juga mengatakan jika sambutan dari masyarakat terkait sosper yang ia gelar sangat positif, pasalnya infomasi tentang  perda saat ini dapat diketahui langsung oleh masyarakat melalui soisialisasi, sehingga masyarakat sangat antusias dengan adanya perda ini.

”Tadi sudah diterangkan oleh narasumber bahwa itu semua dari lapisan masyarakat dari bawah sampe atas, pemerintah hanya mensupport,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda, Rika Rahim yang hadir sebagai narasumber sosialisasi perda mengatakan bahwa penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sesorik dalam waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efekif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

BACA JUGA :  Potensial Naikan PAD, Pemkot Samarinda Komitmen Dorong Sektor Perikanan

PPDI hadir sebagai sebuah organisasi yang mengawal peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah.

“Perda ini adalah tanggung jawab bersama dan masing-masing OPD memiliki kewenangan sendiri,” ucapnya.

“Dengan adanya perda ini tujuan kami adalah menginformasikan jika saat ini telah terbit sebuah perda yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.