APAKABAR.CO-SAMARINDA. Akhirnya perahu dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berlabuh pada pasangan Andi Harun-Rusmadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda 2020.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan penyerahan resmi Surat Keputusan (SK) dan form B.1-KWK oleh PDIP sebagai persyaratan pendaftaran di KPU pada Bapaslon Andi Harun-Rusmadi di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Samarinda, Kamis (3/9/2020).
Ketua DPD PDIP Kaltim, Safaruddin melalui video virtual mengatakan bahwa dukungan yang diberikan PDIP kepada bapslon Andi Harun-Rusmadi sekaligus memberikan jawaban pada publik terkait arah dukungan partai, karena selama ini PDIP selalu menjadi bahan perbincangan.
Secara singkat, ia memberikan mandat kepada seluruh kader berlambang banteng hingga tingkat ranting untuk memberikan dukungan penuh pada bapslon yang didukung oleh PDIP sesuai keputusan pusat.
Ia menegaskan seluruh kader wajib memenangkan pilkada Samarinda, jika tidak mengikuti putusan DPP maka akan ada sanksi bagi para kader. Paling berat nantinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Saya tidak segan-segan untuk PAW-kan jika tidak mematuhi perintah partai,” ucap Safaruddin.
Sementara itu, usai menerima SK dan form B.1-KWK oleh PDIP, Andi Harun mengaku senang karena sejak melakukan pendaftaran di partai besutan Megawati Sukarno Putri tersebut beberapa waktu yang lalu ia sangat berkeyakinan jika PDIP akan bergabung dan memberikan dukungan.
“Saya dan pak Rusmadi beserta keluarga besar tentu sangat senang, karena susuai harapan dan doa kami dikabulkan, keluarga besar PDIP masuk dalam perjuangan ini. Tentunya kami termotivasi, Inshaallah untuk menang dan semoga bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Andi Harun.
Terkait pendaftaran, AH sapaan akrabnya mengatakan bahwa teknisnya akan diatur oleh Tim Koalisi Pemenangan. Rencananya ia dan Rusmadi akan melakukan pendaftaran di KPU pada, Jumat (4/9/2020) besok.
“Sesuai protokol kesehatan yang diterapkan KPU bahwa ketika pendaftaran maksimal 40 orng dan yang diperbolehkan masuk adalah pasangan calon dan ketua, seketaris partai pengusung,” pungkasnya.