APAKABAR.CO — SAMARINDA – Tim pemenangan Rudy Mas’ud – Seno Aji menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) urut 1, Isran Noor – Hadi Mulyadi terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan diajukan ke KPU provinsi Kaltim dengan judul PHP Umum Gubernur Kaltim 2024.
Kepada awak media, dewan penasehat tim pemenangan Rudy-Seno, Muhammad Husni Fahruddin mengungkapkan gugatan MK yang dilayangkan paslon 01 merupakan hal yang sah saja, mengingat ini merupakan cara terbaik untuk memastikan semua berjalan dengan lancar dan tidak ada yang dirugikan.
Ayub sapaan karibnya juga menilai bahwa gugatan MK terkait perhitungan suara bukan hal yang lain. Pasalnya, melihat kaltim yang memiliki penduduk sebanyak 2-6 juta sesuai dengan perundangan selisihnya harus maksimal 1,5 persen dari suara sah.
“Sedangkan antara Isran-Hadi dan Rudy-Seno terpaut 10 persen. Artinya gugatan ini tidak memenuhi syarat materil dan dengan sendirinya tertolak,” Ucap Ayub melalui sambungan seluler. Jum’at (13/12/2024).
Ditanya lebih lanjut terkait langkah menghadapi gugatan Isran-Hadi, jika paslon Rudy-Seno ikut tergugat, Ayub menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum guna mengantisipasi adanya gugatan yang dilakukan pihak Isran-Hadi ke Rudy-Seno.
“Yang digugat ini kan KPU, namun Rudy-Seno juga tidak menutup kemungkinan akan ikut tergugat. Kita sudah siapkan tim hukum yang siap menunjukkan bukti dan argumentasi untuk membantah gugatan tersebut jika Rudy-Seno ikut tergugat,” Pungkasnya.