APAKABAR.CO — SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melaksanakan simulasi pemungutan suara dalam rangka mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan yang digelar di Education Center SMAN 10 Samarinda pada Sabtu (16/11/2024) tersebut bertujuan untuk menguji kesiapan sistem pemungutan suara serta memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, baik dari segi teknis maupun prosedural.
Kegiatan ini juga penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemungutan suara yang akan diterapkan pada Pilkada mendatang.
Mengingat, Pilkada Samarinda kali ini hanya ada satu pasangan calon tunggal saja.
Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Samarinda, Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan, simulasi ini dalam rangka untuk memberikan gambaran riil kepada pengelenggara maupun pemilih nanti ketika hari pencoblosan dilaksanakan, yakni di 27 November 2024.
“Kita melakukan simulasi ini karena di setiap pemilu belum pernah ada formulasi yang baku. Dari pemilihan ke pemilihan yang lain, mekanisme secara teknis, terutama pemungutan dan perhitungan suara, selalu ada formulasi baru,” Ungkapnya.
TPS yang dijadikan sebagai simulasi ialah TPS 12 Sempaja Selatan. Masyarakat yang terdata sebagai pemilih di TPS tersebut dijadikan partisipan dalam simulasi ini.
Abdul Qayyim berharap melalui simulasi ini, masyarakat semakin semangat untuk menggunakan hak pilihnya, walaupun hanya ada pasangan calon tunggal saja.
“Semoga masyarakat antusias, meskipun Samarinda hanya memiliki pasangan tunggal,” Harapnya.
Sementara itu, Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso, yang hadir dalam acara simulasi tersebut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU Samarinda.
“Ini adalah sebagai wujud komitmen daripada penyelenggara Pilkada, KPU untuk melaksanakan Pilkada secara lebih berkualitas,”ucapnya.
Apalagi, Pilkada kali ini berbeda dibandingkan Pilkada sebelumnya karena pelaksanaannya serentak. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga perlunya partisipasi masyarakat.
“Nggak ada alasan, warga Kota Samarinda hukumnya wajib dan negara sudah memberikan haknya. Jadi kalau tidak digunakan, sangat disayangkan,” Pungkasnya.







