Penajam – Upaya penyelamatan kawasan konservasi kembali dilakukan aparat penegak hukum. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara berhasil menggagalkan aktivitas penambangan batubara ilegal di Kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, empat orang pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) turut diamankan saat tengah melakukan pengupasan, penggalian, dan pemuatan batubara di kawasan konservasi tersebut.
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepada awak media, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan konservasi, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” Ungkapnya. Selasa (16/12/2025).
Dwi menyebutkan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga, khususnya dengan BKSDA Kaltim dan jajaran Pomdam VI Mulawarman, termasuk Detasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Menurutnya, aktivitas pertambangan batubara ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem yang dilindungi.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” Tutup Leonardo. (*)







