APAKABAR.CO — Samarinda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus melakukan kajian dari laporan yang diberikan Aliansi Kotak Kosong hingga Jumat (8/11/2024) hari ini.
Untuk diketahui Aliansi Kotak Kosong pada Kamis (7/11/2024) kembali melayangkan laporan terkait penurunan spanduk yang diduga dilakukan Satpol-PP Samarinda.
Selain Satpol-PP, Aliansi Kotak Kosong pasalnya juga turut melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Samarinda yang dinilai lamban menangani laporan mereka beberapa waktu sebelumnya.
“Masih kami kaji dan bahas di internal,” ucap Hari Darmanto.
Dua laporan yang diajukan pendukung kokos itu memiliki delik yang berbeda. Terkait pencabutan spanduk mendukung kolom kosong di Pilkada Samarinda masuk dalam dugaan kebijakan pemerintah yang menguntungkan salah satu calon di pemilu.
Sementara, persoalan etik Bawaslu Samarinda bekaitan tentang profesionalitas dalam menerima dan menangani perkara.
Dalam dua laporan tersebut, lanjut Hari perlu mengedepankan penggalian fakta dari sejumlah alat bukti yang dilampirkan para pelapor, dalam hal ini Aliansi Kokos Pilkada Samarinda.
Pengalian fakta dari bukti yang ada hingga menyusun telaahan barulah mereka bisa menentukan sikap apakah melanjutkan penelusuran dengan memintai beberapa pihak terkait laporan itu atau menghentikan.
“Periksa dulu, uraian materi laporan seperti apa, buktinya seperti apa, masih dalam tenggat waktu penangan atau tidak, hingga memenuhi unsur formil dan materil tidak,” jelasnya.
Apa pun hasil kajian yang disusun di internal pengawas pemilu ke depan, entah akan ditindaklanjuti atau dihentikan, Hari menegaskan pihaknya nanti akan menyampaikan penjelasan atas sikap Bawaslu Kaltim tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan penjelasan tertulis ke pelapor jika tidak ditindaklanjut,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Kokos Pilkada Samarinda menyoal pencabutan spanduk mendukung kolom kosong di Pilkada Samarinda yang dipasangnya di beberapa jalan protokol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Laporan sempat diajukan ke Bawaslu Samarinda pada 31 Oktober lalu namun ditolak dengan alasan, penertiban tersebut merupakan merupakan kewenangan Satpol-PP dalam menjaga estetika kota.