APAKABAR.CO — SAMARINDA – Konflik permasalahan anggota kelompok tani dengen dengan Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM) terus bergulir. Pasalnya, keputusan yang dikeluarkan hakim pada 5 Januari 2025 lalu diduga sarat kejanggalan hukum.
Kepada awak media, kuasa hukum kelompok tani Busang Dengen, Yudi Adrian Nugraha menilai kepemilikan lahan dari koperasi DSM tidak memiliki bukti yang sah.
“Mereka ini belum bisa menunjukan dokumen resmi dari kepemilikan lahan ini,” Ungkapnya. Sabtu (23/2/2025).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi kendala dalam pertimbangan kesalahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Kesalahan administratif ini seharusnya menjadi perhatian utama karena berdampak pada keabsahan klaim lahan,” Jelasnya.
Selain itu, kejanggalan hibah lahan antara koperasi DSM dan Pemerintah Desa dinilai melanggar regulasi yang berlaku, baik dalam undang-undang agraria maupun peraturan desa.
Sementara itu, ketua kelompok tani Busang Dengeng, Kemas Liu mengaku kekecewaannya kepada perubahan status kelompok tani menjadi koperasi tanpa persetujuan anggota.
“Kami ini merasa dirugikan karena kepala desa terlibat dalam penerbitan surat yang seolah-olah melegitimasi penjualan lahan kami kepada perusahaan tambang,” Ucapnya.
Untuk diketahui, kelompok Tani Busang Dengeng sudah sejak tahun 2008 telah berjuang untuk memberdayakan petani lokal. Diketahui, konflik pertama muncul pada tahun 2009 saat perusahaan HPT menguasai 224 hektare lahan tanpa persetujuan. Setelah melalui mediasi panjang, di tahun 2013, lahan tersebut akhirnya dikembalikan kepada kelompok tani.







