APAKABAR.CO-SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengembalikan laporan gugatan yang dikirimkan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Parawansa-Markus setelah melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto pihaknya mengembalikan gugatan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan tidak ada. Sehingga pihak Bawaslu menyarankan revisi hingga Jumat (28/8/2020) besok.
“Sudah kita terima hari Selasa. Namun kita kembalikan. Karena objek sengketa tidak ada. Dalam peraturan Bawaslu objek sengketa berita acara atau surat keputusan antara duduk perkara dan materil yang bisa dikomentari tidak sama. Posita atau duduk perkara terkait dasar hukum tidak nyambung dengan permohonan yang dimohonkan,” ucapnya.
Melalui kuasa hukumnya, Parawansa-Markus mengirimkan laporan ke pihak Bawaslu pada, Selasa (25/8/2020) yang lalu. Mereka menggugat KPU Samarinda karena menduga melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Mereka menganggap jika persyaratan Pilwali khususnya saat verifikasi faktual perbaikan berpotensi menyebarkan virus Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
Pihaknya Bawaslu menunggu revisi laporan gugatan yang diajukan oleh pihak Parawansa sampai batas jam kerja Jumat, (26/8/2020) besok.
“Jika tidak dikumpulkan maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno terkait kelanjutan sengketa tersebut,” pungkasnya.