APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pria berinisial DA (38) diamankan pihak berwajib karena kedapatan mencuri barang dari Toko Elektronik yang berada di Jalan M. Said Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Senin (24/8/2020).
Terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari si pemilik Toko bernama Sigiono Hermanto (39) yang menaruh curiga lantaran barang-barang jualannya didapati menghilang.
Karena merasa ada yang tak beres, lalu ia segere memeriksa CCTV yang berada di gudang toko dan melihat pelaku membawa kabur barang-barang elektroniknya.
“Saat korban sudah mengetahui pelaku pencurian, lalu memancing korban untuk datang, dengan berpura-pura membeli kue dagangan pelaku, sesampainya di toko korban pun langsung di tahan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat di konfirmasi Kamis (27/8/2020).
Pelaku DA pun tak dapat mengelak apa yang telah diperbuatnya, karena terbukti dari rekaman CCTV. Mendapatkan laporan tersebut kemudia anggota kepolisan datang untuk mengamankan pelaku.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, datang ke toko dan berpura-pura membeli barang, namun saat penjaga toko lengah, pelaku yang merupakan warga jalan Wiraswasta memasukan barang curiannya ke dalam tas yang sudah di bawa,” terangnya.
Iptu Purwanto menjelaskan, pelaku merupakan penjual kue dan korban sering memesan kue dari pelaku. Dan saat di introgasi pelaku mengakui sering mencuri di toko korban.
“Pelaku mengakui mencuri barang-barang toko mulai dari bulan juli hingga sampai 24 Agustus,” katanya.
“Dari pengakuan korban kerugian mencapai 70 juta rupiah, saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Sungai Kunjang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KHUP Jo Pasal 64 dengan ancaman 5 tahun penjara.