Politik

Selisih 696 Suara, Paslon Sri Juniarsih – Gamalis Raih Kemenangan Pilkada Berau

148
×

Selisih 696 Suara, Paslon Sri Juniarsih – Gamalis Raih Kemenangan Pilkada Berau

Sebarkan artikel ini
(Foto: Paslon nomor urut 1 Madri Pani - Agus Wahyudi dan Paslon nomor urut 2 Sri Juniarsih - Gamalis/doc)

APAKABAR.CO — BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Berau akhirnya telah merampungkan tahapan rekapitulasi hasi perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau.

Diketahui, dari perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi memperoleh suara sah sebanyak 64.894.

Sementara, paslon Sri Juniarsih dan Gamalis memperoleh suara sah sebanyak 65.590 suara.

Dari kedua paslon, ada selisih 696 suara dan paslon 2 mendapatkan perolehan suara terbanyak di Kabupaten Berau.

Kepada awak media, ketua KPU Berau Budi Harianto mengungkapkan selama proses rekapitulasi akhir dari 13 kecamatan, ada beberapa sanggahan dari saksi masing-masing paslon, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati Berau.

BACA JUGA :  Tetap Lanjutkan Verifikasi Faktual, Parawansa-Markus Sebut KPU Tak Peka Terhadap Situasi

Dari 13 kecamatan, hanya tiga yang bebas dari catatan kejadian khusus. Namun, semua sanggahan yang diajukan saksi masing-masing paslon dapat dibuktikan secara sah oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Saya kira sesuatu yang wajar, bila masing-masing saksi paslon menyampaikan pendapatnya,” Ungkap Budi Harianto. Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, saksi paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi, mengajukan keberatan terhadap 10 kecamatan terkait catatan kejadian khusus.

Oleh karena itu, pihak yang dikenal sebagai MP-AW tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten.

Atas hal tersebut, KPU Berau memberi waktu 3 hari sejak penetapan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara.

“Jadi kita berikan waktu full 3 hari untuk saksi paslon yang keberatan untuk mengajukan ke MK,” Pungkas Budi Harianto.