apakabar.co-Samarinda. Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggungat (Mahakam) Kaltim mendatangi gedung DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).
Kedatangan ratusan mahasiswa tersebut dalam rangka menolak Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Humas aksi, Welly mengatakan bahwa pihaknya membawa beberapa tuntutan penolakan, salah satunya adalah menghentikan izin IUP pertambangan.
“Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat,” ucapnya ditengah-tengah massa aksi.
Menurutnya, kerusakan secara serius di wilayah tambang mengakibatkan kerusakan alam yang cukup parah.
Demonstrasi sempat memanas karena massa aksi dibatasi masuk ke gedung dewan untuk melakukan dialog.
“Kami sudah melemparkan surat untuk kemudian melakukan dialog dan hearing dengar pendapat dengan DPRD Kaltim, kejaksaan, Polda Kaltim, bahkan hingga Pemerintah Provinsi.
Namun sampai siang ini belum ada kepastian karena mintanya 10 dari jumlah massa yang hadir,” ungkapnya.
“Yang kami nantikan sebenarnya adalah berdialog. Kami sebenarnya sudah beritikad baik tidak membuat kegaduhan namun lagi-lagi pihak DPRD tidak kooperatif. Bahkan kami sudah 2 jam berada disini tidak ada yang keluar menemui kami,” pungkasnya
Seno Aji, Anggota Fraksi Partai Gerindra yang menerima perwakilan Mahasiswa untuk berdialog mengatakan bahwa aspirasi yang disampikan Mahasiswa terkait penolakan UU Minerba, kedepannya dewan akan membuat pansus evaluasi pertambangan yang diinisiasi dwri beberapa fraksi di dewan.
“Kita akan segera membentuk pansus, keterkaitan dengan masalah jaminan reklamasi, kemudian masalah perpanjangan izin PKP2B yang ada di daerah Kaltim, semuanya nanti akan dibahas Oleh Pansus evaluasi pertambangan,” katanya.
Selanjutnya, Seno kemudian menjelaskan kapan pansus tersebut akan dibentuk. Seketaris DPD Partai Gerindra Kaltim itu menyebut jika mekanisme pembentukan pansus tentunya ada. Melalui fraksi-fraksi kemudian Rapat Pimpinan (Rapim) dan diparipurnakan.
“Makanisme pembentukan pansus diusulkan oleh fraksi-fraksi yang diusulkan fraksi-fraksi.
Kita usahakan di bulan Agustus maksmimal bulan September sudah terbentuk pansus,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebenernya dewan sudah melakukan pansus ini sebelum mahasiswa datang kesini dan sudah sepakat menertibkan pertambangan yang nakal di provinsi Kaltim.
“Keterkaitan soal tambang ilegal kita akan serahkan ke pihak berwajib. Kita tidak bisa melakukan penindakan tetapi kita akan berikan informasi sebesar-besarnya ke petugas penegak hukum,” pungkasnya.