APAKABAR.CO — SAMARINDA – Permasalahan revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait perguruan tinggi yang memungkinkan pengelolaan tambang terus menjadi perbincangan hangat.
Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, resmi disahkan menjadi UU atas insiatif DPR, dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Kamis (23/1/2025).
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi untuk membantu proses pendanaan bagi mahasiswa dan dosen dalam berproses administrasi serta pembelajaran.
“Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas. Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur,” Ungkapnya dilansir melalui tirto.id.
Keuntungan Untuk Mahasiswa Hanya Sebuah Ilusi
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyoroti UU minerba yang memberikan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan. Menurutnya, logika ini keliru dan hanya akan menguntungkan kampus semata.
“Jadi keuntungan bisnis ini sepenuhnya masuk kantong kampus, dan mahasiswa tidak bisa menikmatinya. Justru mereka dijadikan sapi perah untuk menambah pundi-pundi cuan di kampus. Ini yang terjadi sejak 2012 sampai sekarang. Itu kalau kampus mengelola tambang, lalu mengalami kerugian, siapa yang menanggung akibatnya?,” Ucap Ubaid.
Bahkan, Ubaid menegaskan jika kampus rugi bisa-bisa kampus tersebut rugi, bahkan bisa disegel, kemudian mahasiswa disuruh bubar.
Institusi pendidikan tak lagi mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi menjadi budak kapitalisme yang menyembah uang dan dan pasar.
“Jadi kampus berbisnis, lalu keuntungan untuk mahasiswa, bahkan bisa meringankan UKT hanyalah ilusi dan halusinasi. Ini bisa di buktikan sudah 10 tahun lebih berjalan, UKT naik meroket mahasiswa tercekik biaya kuliah,” Jelas Ubaid.
Di lingkungan UGM, Yogyakarta, misalnya, pada tahun akademik 2015/2016, UKT untuk Program Sarjana Agronomi terbagi atas 6 kelompok, dengan biaya termurah Rp500 ribu dan paling mahal mencapai Rp9 juta.
Lalu pada periode 2023/2024, biaya kuliah untuk jurusan itu menyentuh maksimal Rp10 juta, dengan adanya opsi pendidikan gratis atau Rp0 untuk kategori “UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100 persen”.
Oleh karenanya, Ubaid menilai, argumentasi soal kampus mengelola tambang bisa menurunkan biaya UKT kental dengan nuansa kebohongan. Dijelaskan Ubaid, narasi ini sama dengan argumen yang sudah dihembuskan 12 tahun lalu, ketika UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disahkan.
“Saat itu, mengapa pendidikan tinggi diperbolehkan berbisnis dalam aturan tersebut, pemerintah berdalih bahwa kalau kampus punya banyak profit dari bisnis, maka UKT akan rendah. Tapi nyatanya saat ini UKT tambah meroket mahal dan tak kian terjangkau,” kata Ubaid.
Argumentasi yang dibangun pada akhirnya hanya akal-akalan saja dan akan menjadikan kampus kian komersil lantaran semuanya diukur dengan pertimbangan untung-rugi.
Sementara itu, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, pun menyatakan, karpet merah pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi demi uang kuliah turun merupakan situasi anomali.
“Tentu ini jadi masalah karena yang pertama, kampus tidak didesain untuk mengelola tambang karena sejatinya tugas dan fungsi perguruan tinggi di dalam undang-undang perguruan tinggi adalah untuk pengembangan ilmu di dalam pembelajaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ujar Satria lewat keterangan tertulis, dikutip dari tirto.id
Satria lagi-lagi menggarisbawahi soal potensi konflik kepentingan dan munculnya masalah-masalah dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Konflik di internal struktural dan masalah-masalah yang lain bisa menjadi serius.
“Misalkan di dalam WIUPK itu sendiri kemudian kampus harus menyertakan modal awal, katakanlah untuk pengelolaan tambang. Tentu ini akan jadi masalah ketika dana yang sebenarnya dialokasikan untuk aktivitas Tri Dharma, kemudian dialokasikan untuk pengelolaan tambang,” lanjut Satria.
Apalagi ketika berbicara pengelolaan tambang, menurut Satria, maka tentu ada dampak-dampak yang harus diantisipasi, seperti environmental cost atau dampak lingkungan. Lalu social cost, misalnya konflik sosial di area tambang yang melibatkan masyarakat sekitar dan lain sebagainya. Perlu diingatkan kembali, Tri Dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
“Padahal sekali lagi akan banyak akumulasi yang harus dilakukan karena potensi-potensi kerugian itu akan berdampak pada perguruan tinggi itu sendiri. Apalagi ada alasan, misalkan untuk membantu, meringankan UKT, ini tidak sinkron,” Pungkas Satria.







