APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) akhirnya melakukan pembongkaran bangunan di bantaran sungai karang mumus (SKM) di tepatnya di jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (7/7/2020).
Namun langkah Pemkot melakukan pembongkaran tersebut mendapat hadangan ratusan warga yang tak ingin tempat tinggalnya dibongkar karena tidak adanya kesepakatan antara Pemkot dan warga.
Ratusan warga yang terdiri dari 3 Rukun Tetangga (Rt) yaitu 26,27 dan 28 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri menghadang ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Samarinda dengan memblokir jalan Dr. Soetomo hampir setengah jalan. Suasana sempat mamanas, disaat perwakilan warga dan forum kembali ke massa aksi karena tidak adanya titik temu saat melakukan audiensi di Kantor Kelurahan Sidodadi.
“Saat dialog di kantor Kelurahan, disampaikan oleh perwakilan Pemkot bahwa telah ada 7 Kepala Keluarga (KK) yang telah setuju dan telah menerima uang ganti rugi, nyatanya hingga saat ini masih belum menerima uang ganti rugi,” ucap Andi Samsul Ketua Forum saat ditemui ditengah-tengah massa aksi.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pada intinya warga menginginkan adanya kesepakatan, maka dari itu ia menyebut jika pihaknya diajak oleh Pemkot untuk mediasi terkait permasalahan tersebut.
“Intinya kami menginginkan duduk bersama, membicarakan tuntutan yang kami ajukan,” ucapnya.
Terkait program pemerintah dalam hal penataan ruang kawasan hijau, Samsul mengakui jika warga sangat setuju, namun keinginan warga untuk menuntut kesepatan tetap menjadi hal yang paling utama.
“Kami mendukung program pemerintah terkait penataan, namun harus ada kesepakan, paling tidak ada duduk bersama antara pemerintah dan warga agar menemukan solusi yang tidak merugikan antar kedua belah pihak,” pungkasnya.