SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melakukan pembahasan terkait draf Perwali tentang Revisi Perwali Nomor 9/2014 terkait hari kerja dan jam kerja pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda yang ditargetkan rampung pada pekan depan pada, Jumat (27/5/2022).
Walikota Samarinda, Andi Harun menyebutkan bahwa pembahasan ini masih belum final, karena ada beberapa hal yang diperbaiki secara redaksional dan sifatnya materi.
Serta ada beberapa hal yang harur diakomodir yakni petugas kebersiahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Diberikan ruang kepada mereka petugas DLH itu, untuk lakukan absensi secara elektronik menggunakan smart phone melalui QR.
“Absesnsinya secara elektronik. Ada yang sistem finger bagi PTTH dan PTTB, serta bagi ASN. Jadi ada beberapa yang kita atur materinya dan redaksionalnya, dan hal lainnya. Saya memberi deadline hari senin sudah diajukan perbaikannya,” tuturnya.
Sementara mengenai sanksi, AH menyebutkan akan diterapkam aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.
“Contohnya, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen,” terangnya.
Tidak sampai situ saja, bagi ASN yang terlambat datang secara berulang-ulang maka bisa mendapat sanksi diberhentikan.
“Tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik,” pungkasnya.







