Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Sidak Longsor Di Jalan M Said, Komisi III DPRD Samarinda Akan Segera Panggil Pihak Pengembang Perumahan

220
×

Sidak Longsor Di Jalan M Said, Komisi III DPRD Samarinda Akan Segera Panggil Pihak Pengembang Perumahan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Komisi III DPRD Kota Samarinda, saat melakukan Sidak di lokasi longsor yang berada di Jalan M Said/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Komisi III DRPD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi longsor yang berada di Jalan M Said Gang 6 RT 26, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Jum’at (3/2/2023).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, diikuti sejumlah OPD dan instansi terkait, seperti BPBD Samarinda, DLH Samarinda, Dinas PUPR Samarinda, Dinas Perkim Samarinda, serta pihak pengembang perumahan PT Karunia Abadi, Babinsa hingga Ketua RT 26.

Dari pantauan di lapangan, di atas bukit yang longsor masih terdapat dua unit alat berat, dan ada beberapa orang pekerja juga terlihat ada di lokasi. Namun, tidak ada aktivitas pekerjaan pengupasan bukit.

Sementara, jarak rumah warga sangat dekat dan bersebelahan dengan lokasi proyek yang direncanakan untuk pembangunan perumahan milik salah satu pengembang perumahan elit terkenal.

Hal ini lantaran pihak pengembang tidak bisa menunjukkan surat izin pengelolaan lahan dan sebagainya.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menuturkan pihaknya dalam waktu dekan segera memanggil pihak terkait guna membahas persoalan longsor di Jalan M Said tersebut. Termasuk mengecek dokumen-dokumen perizinan pihak pengembang perumahan.

“Teknis kajian itu belum ada, ini menurut OPD terkait. Saya akan panggil PUPR, termasuk Perkim dan Perizinan. Nanti sama-sama kita bahas di kantor, kita tidak perlu berdebat di sini. Yang penting nanti siapkan semua dokumen yang diperlukan. Nanti ada kajian-kajian, kalau nanti dilanjutkan maka akan bagaimana secara teknis, ” ungkap Angkasa Jaya Djoerani kepada awak media.

“Bagaimanapun ada masyarakat di lingkungan ini, jangan sampai nanti ada kesenjangan masalah sosial antara masyarakat asli dengan perumahan. Kita juga mau melihat kajian teknisnya. Perizinan itu prinsipnya menyangkut semua OPD terkait, DLH, BPBD, PUPR, ” pungkasnya. (Adv)